Jokowi Perintahkan Menaker Revisi Aturan JHT, Yan Harahap: Seolah Ada yang Menjadi Tumbal Ya?
Setelah menuai gelombang kritik, Presiden Joko Widodo akhirnya memerintahkan menterinya untuk merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.
Sebelumnya, kritik besar-besaran terjadi karena Permenaker tersebut mengatur ketentuan baru perihal dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) memasuki masa pensiun, yakni usia 56 tahun.
Baca Juga: Puan Maharani Minggir Dulu, Ganjar dan Ahok Masih Lebih Baik Kalau Soal Ini
Instruksi Jokowi untuk melakukan revisi hanya berselang 20 hari sejak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 diteken Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada 2 Februari 2022.
Padahal, sebelum diterbitkan, aturan itu sudah disetujui oleh presiden.
Kebijakan Jokowi itu pun menuai banyak kritikan. Politisi Partai Demokrat Yan Harahap pun menyebut jika Presiden Jokowi sedang bermain ‘playing hero’.
Hal itu bukan tanpa alasan, Yan menyebut sejak 2019 Jokowi sudah membatalkan kebijakan menteri yang menuai kontroversi.
“Di 2019 saja, ada 4 kebijakan menteri yang dibatalkan Presiden setelah menuai kontroversi,” ucapnya dilansir dari twitter pribadinya, Rabu (23/2/2022).
Dalam kasus ini, Ia pun menyebut ada yang menjadi tumbal.
Baca Juga: Gus Miftah Dihujat karena Wayang Mirip Ustaz Khalid, Denny Siregar Langsung Pasang Badan
“Kok terlihat seolah ada yang menjadi tumbal ya?” lanjutnya.
Jika rakyat sudah bergejolak maka akan muncul sosok pahlawan.
“Begitu rakyat bergolak akibat suatu kebijakan, terkesan muncul lah ‘pahlawan’. ‘Playing hero’.” pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar