Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kasus Jenderal Dudung Dihentikan, Kesal ke Ubun-ubun! Novel PA 212: Kami Tak Dilibatkan!

        Kasus Jenderal Dudung Dihentikan, Kesal ke Ubun-ubun! Novel PA 212: Kami Tak Dilibatkan! Kredit Foto: Instagram/Novel Bamukmin
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Koalisi Ulama, Habaib dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA) menyayangkan penyelidikan Jenderal Dudung Abdurachman yang dihentikan. Hal ini ditegaskan oleh Anggota KUHAP APA, Novel Bamukmin. 

        "Sangat disayangkan kasus Dudung dihentikan, karena kasus serupa sudah pernah terjadi seperti kasus Ade Armando. Jadi aneh kalau Ade bisa tersangka sedangkan Dudung tidak," katanya saat dikonfirmasi Populis.id pada Kamis (24/02/2022).

        Novel juga menyayangkan karena pihaknya tidak dilibatkan dalam proses lanjutan pasca laporan. Ia mengklaim pihaknya bisa saja memberikan saksi ahli pada kasus Dudung.

        Baca Juga: Eng Ing Eng, Terkait Laporan Penistaan Agama, KSAD Dudung Dinyatakan...

        "Dan saya juga bingung saat proses lanjut seharusnya lembaga yang paling berkompeten dilibatkan yaitu MUI. Karena ranah penistaan agama adalah ranahnya MUI untuk mengambil sikap," tuturnya.

        Lebih lanjut, seharusnya ada gelar perkara serta diupayakan terbuka agar publik tahu dan bisa memantau jalannya kasus proses hukum.

        "Jadi aneh Puspomad mengambil keputusan dengan kasus dugaan penistaan agama kalau MUI tidak dilibatkan," paparnya.

        Di sisi lain, ia mengapresiasi Jendral Andika Perkasa karena sudah menjalankan tupoksinya dengan tepat dan bijaksana yakni menindak lanjuti laporan terhadap Dudung.

        "Ini bukti semua warga negara sama kedudukannya di dalam hukum," tandasnya.

        Sebelumnya, Puspomad resmi menghentikan penyelidikan dugaan penistaan agama yang dilakukan Jenderal Dudung.

        Penghentian itu diberlakukan dengan terbitnya surat perintah penghentian penyelidikan oleh Puspom berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti dan keterangan ahli.

        "Tidak memenuhi unsur perbuatan tindak pidana seperti yang dilaporkan, sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan," Kapen Puspomad Agus Subur dalam keterangannya.

        Selai itu, tim penyidik Puspomad sudah melakukan penyelidikan sejak 9 Februari 2022 lalu.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: