Bareskrim Tahan Petinggi Indosurya, LQ Indonesia Beri Apresiasi Setinggi-tingginya
Bareskrim Polri membenarkan pihaknya telah menahan sejumlah petinggi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya usai melakukan penangkapan, Jumat (25/2).
Adapun Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipdieksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, mengenai hal ini akan diungkapkan secara rinci di konferensi pers pada Selasa, 1 Maret 2022. Baca Juga: Kasus Penggelapan Dana, Bareskrim Dikabarkan Tahan Pendiri KSP Indosurya
Terkait itu, Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim yang juga merupakan kuasa hukum korban Indosurya dan pelapor memberikan apresiasi upaya yang dilakukan Kepolisian.
“Mabes dan Kejaksaan sudah memberikan janjinya dan akan bekerja profesional. Terima kasih Tipideksus Mabes Polri yang sudah menjalankan tugasnya dengan sangat baik,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (27/2/2022).
Baca Juga: Bareskrim Terima Laporan Sandy Tumiwa Soal Wayang Haram Ustaz Khalid Basalamah
Sambungnya, dari awal pihaknya telah menyampaikan bahwa kasus gagal bayar seperti Indosurya, penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) selalu dijadikan modus untuk menghindari pidana.
Karena itu, ia meminta kepada para korban untuk melakukan langkah berupa permohonan untuk meminta aset yang disita tersebut, tentunya melalui prosedur hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm Sugi menjelaskan, bagi para korban Indosurya bisa menghubungi kantor LQ terdekat untuk mengurus aset yang disita.
“LQ Indonesia Lawfirm – Tangerang, Karawaci Office Park, Ruko Excelis No 26A, Lippo Karawaci, Tangerang, Banten, 15137, Hotline LQ Tangerang: 0817-489-0999. LQ Indonesia Lawfirm – Jakarta Pusat, Citra Towers, 11th Floor, Unit K, North Tower, Jalan Benyamin Suaeb Kav. A6, RT.13/RW.6, Kb. Kosong, Kec. Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10630. Hotline LQ JakPus: 0818-0489-0999,” jelasnya.
Sambungnya, LQ Indonesia Lawfirm – Jakarta Barat, Jl Kembangan Raya no 81A, RT/RW 004/003, Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610, Hotline LQ JakBar: 0817-9999-489.
Ia berharap para korban segera mengurus hal ini, sehingga aset yang disita bisa dibantu urus dan mohonkan ke pengadilan negeri hingga putusan Mahkamah Agung.
“Agar tidak disita negara dan dikembalikan ke para korban. Jangan diam saja, karena diam saja berarti dana Anda hilang seluruhnya,” cetusnya.
Adapun yang ditahan antara lain Ketua KSP Indosurya Henry Surya, Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria dan Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta Suwito Ayub.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil