Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kasus Penggelapan Dana, Bareskrim Dikabarkan Tahan Pendiri KSP Indosurya

Kasus Penggelapan Dana, Bareskrim Dikabarkan Tahan Pendiri KSP Indosurya Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi -

Bareskrim dikabarkan telah menahan tiga tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Ketiganya adalah pendiri KSP Indosurya sekaligus Ketua KSP Indosurya Cipta berinisial HS, Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta JI, dan Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta SA.

Berdasarkan informasi yang diterima wartawan, penangkapan dilakukan tim penyidik Bareskrim pada Jumat (25/2). Henry, June, dan Suwito kini dilaporkan mendekam di Rutan Bareskrim. Baca Juga: Penuhi Kewajiban, KSP Indosurya Lakukan Pembayaran ke seluruh Anggota

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan tak mengiyakan atau membantah informasi tersebut. Detail kasus ini, katanya, akan disampaikan dalam konferensi pers. "Nanti rilis lengkap Selasa minggu depan," ujar Whisnu Hermawan, saat dikonfirmasi, Sabtu (26/2).

Dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ini, polisi menyatakan telah menerima 22 laporan masyarakat. Laporan tersebut tersebar di sejumlah Polda.

Kemudian, Bareskrim Polri mengambil alih perkara tersebut. Dari 22 laporan tersebut, sebanyak 181 pengaduan dilakukan oleh 1.262 orang dengan jumlah kerugian mencapai Rp. 4.067.546.465.223. Sementara, total kerugian secara keseluruhan dari 14.500 investor diperkirakan mencapai Rp 15,9 triliun.

Sejauh ini Bareskrim telah memeriksa ratusan orang untuk mengusut kasus KSP Indosurya. Tiga orang telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini, yakni Henry Surya, Suwito Ayub, dan June Indria.

 

KSP Indosurya disebut melakukan penghimpunan dana secara ilegal dengan menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta yang dilakukan sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020.

Tersangka Henry Surya diduga menghimpun dana dalam bentuk simpanan berjangka dengan memberikan bunga 8-11 persen, kegiatan tersebut dilakukan di seluruh wilayah Indonesia dengan tanpa dilandasi ijin usaha dari OJK.

Kegiatan itu berakibat gagal bayar sejumlah kurang. Henry yang menjabat sebagai ketua Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta memerintahkan tersangka lainnya June Indria dan tersangka Suwito Ayub untuk menghimpun dana masyarakat menggunakan badan hukum Kospin Indosurya Inti/ Cipta.

Ketiganya disangkakan dengan Dugaan tindak pidana Perbankan dan atau tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana penipuan/perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang.

Ketiganya dijerat dengan pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4. Serta, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. [OKT]

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: