Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Catat! Aturan Baru, Kemenkes Wajibkan Penumpang Isi e-HAC Sebelum Keberangkatan

        Catat! Aturan Baru, Kemenkes Wajibkan Penumpang Isi e-HAC Sebelum Keberangkatan Kredit Foto: Antara/Fikri Yusuf
        Warta Ekonomi, Sumedang -

        Untuk menghindari antrean panjang di bandara saat kedatangan, pemerintah membuat ketentuan baru yang mengharuskan pelaku perjalanan domestik mengisi e-HAC sebelum keberangkatan.

        Sebelumnya, e-HAC diisi setelah pelaku perjalanan domestik tiba di tempat tujuan. Namun, seiring dengan jumlah pengguna transportasi udara domestik meningkat, telah terjadi antrean panjang di bandara saat kedatangan untuk memeriksa e-HAC.

        Baca Juga: Kemenkes Catat Kasus Konfirmasi Turun Sebesar 7,87% dalam Seminggu Terakhir

        Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji, mengatakan pelaku perjalanan domestik diminta untuk segera update aplikasi PeduliLindungi ke versi terbaru, dan memperhatikan aturan terkini pengisian e-HAC domestik sebagai syarat wajib perjalanan selama masa pandemi Covid-19.

        “Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check-in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan,” ujarnya dalam keterangan pers yang diterima di Sumedang, Selasa (1/3/2022).

        e-HAC atau electronic-Health Alert Card (e-HAC) ialah Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang ditujukan pada semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi Covid-19.

        Melalui aplikasi PeduliLindungi versi terbaru, lanjut Setiaji, e-HAC memiliki fitur pengecekan kelayakan terbang bagi pengguna transportasi udara domestik dengan tampilan yang lebih ramah pengguna (user-friendly).

        Baca Juga: Asian Insights Cenference 2022: Kemenkes Akan Transformasi Pandemi Menjadi Endemi

        Dengan pembaruan fitur tersebut, proses pengecekan status kelayakan terbang oleh petugas bandara mengalami perubahan. Sebelumnya e-HAC diperiksa saat di bandara kedatangan, namun berdasarkan aturan terbaru pemeriksaan dilakukan saat check-in di bandara keberangkatan.

        “Aturan baru ini akan berlaku efektif per tanggal 3 Maret 2022 mendatang,” ucap Setiaji.

        Tidak hanya bagi pengguna transportasi udara, Setiaji juga mengingatkan bahwa e-HAC wajib diisi bagi pelaku perjalanan transportasi darat dan laut.

        “Ke depan, fitur dan alur pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi akan terus dievaluasi dan dikembangkan, dengan data yang semakin terintegrasi dan disesuaikan dengan kebijakan protokol kesehatan yang berlaku,” tutur Setiaji.

        Baca Juga: Luhut: Integrasikan Data Komorbid, Kemenkes Diminta Koordinasi dengan BPJS Kesehatan

        Cara Mengisi e-HAC Domestik Terbaru di Aplikasi PeduliLindungi
        Oleh karena itu, berikut panduan dan langkah-langkah mengisi e-HAC terbaru di aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan udara domestik:

        • Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
        • Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
        • Klik fitur “e-HAC" yang ada pada laman utama
        • Pilih “Buat e-HAC”
        • Pilih "Domestik" untuk pelaku perjalanan dalam negeri
        • Pilih sarana perjalanan "Udara"
        • Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan.
        • Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan
        • Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”
        • Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus
        • Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan terbang
        • Bila e-HAC menampilkan informasi “hasil tes tidak ditemukan”, silahkan konsultasikan ke petugas kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara. Jika menampilkan kasus konfirmasi (status hitam), pembuatan e-HAC dan perjalanan tidak dapat dilanjutkan
        • Bila dinyatakan layak terbang, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya
        • Lanjutkan dengan melengkapi pernyataan kesehatan dan riwayat perjalanan.
        • Setelah itu, pilih “konfirmasi” dan selesai.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Aldi Ginastiar
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: