Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Yang Sudah Jenuh dengan Covid-19 Ada Kabar Bagus, Katanya Pandemi Sudah Mau Selesai, Syaratnya...

        Yang Sudah Jenuh dengan Covid-19 Ada Kabar Bagus, Katanya Pandemi Sudah Mau Selesai, Syaratnya... Kredit Foto: BNPB
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Juru Bicara Satuan Tugas Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan bahwa pandemi di Indonesia tidak lama lagi akan menjadi pandemi seiring penurunan kasus positif covid-19 yang semakin terkendali.

        Wiku mengatakan untuk mewujudkan masa peralihan dari pandemi ke endemi seperti negara lain, masyarakat Indonesia harus tetap taat protokol kesehatan dan mengikuti vaksinasi hingga tiga dosis.

        "Jadi kalau kita bisa bekerja sama sedunia dengan cara yang sama, kita selesaikannya sama-sama, tapi kita sebagai bangsa yang besar, kalau kita menyelesaikan dan jadi contoh untuk yang lain, maka yang lain juga akan selesai. Jadi endeminya tidak lama lagi kalau kita bisa membantu mereka," kata Wiku dalam diskusi Bela Negara Kementerian Pertahanan, Jumat (4/3/2022).

        Wiku juga meminta masyarakat untuk tidak segan-segan saling mengingatkan kepada orang yang abai protokol kesehatan demi kesehatan bersama.

        Baca Juga: Luhut Bilang Boleh Jalan-jalan, Mohon Maaf Pak Ini Dokter Paru yang Ngomong: Saya Tidak Setuju

        "Kita harus saling mengingatkan, jangan merasa paling tahu, saya saja yang sudah banyak tahu sejak awal, saya tidak berani saya tahu segalanya tentang covid, karena ini sesuatu yang baru, kita selalu belajar," ucapnya.

        Sebelumnya, Indonesia harus memiliki 3 modal dasar untuk menuju endemi, yaitu cakupan vaksinasi, kepatuhan protokol kesehatan dan ketahanan fasilitas kesehatan.

        Beberapa negara di dunia, saat ini telah melakukan pelonggaran peraturan terkait COVID-19. Diantaranya, Inggris, Swedia dan Norwegia. Ketiganya, telah mensejajarkan Covid-19 dengan penyakit pernafasan lainnya.

        Pelonggaran ini dilakukan melalui 3 pertimbangan utama yaitu kasus kematian yang rendah, cakupan vaksin dosis lengkap yang tinggi, dan kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan.

        Baca Juga: Roy Suryo Sesumbar Aduan ke Polisi soal Polemik Ocehan Menag Yaqut Mudah Dipatahkan: Senyum Saja

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: