Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kisruh Pinjol Masih Mencuat, DK OJK Baru Dituntut Melaksanakan Tugasnya

        Kisruh Pinjol Masih Mencuat, DK OJK Baru Dituntut Melaksanakan Tugasnya Kredit Foto: Antara/Indrayadi TH
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Calon Anggota Dewan Komisioner-Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) mengerucut atau tersisa 29 nama. Mereka yang akan terpilih diharapkan bisa mengatasi pekerjaan rumah di sektor keuangan. Salah satunya, masalah pinjaman online (pinjol).

        Baca Juga: Sebelum Investasi Cek Dulu Yuk Legalitasnya! Cuma Produk ini yang Diawasi OJK

        Ke 29 nama itu merupakan hasil seleksi tahap III oleh Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner-Otoritas Jasa Keuangan. Pengamat asuransi Irvan Rahardjo menaruh harapan besar kepada para kandidat yang lolos seleksi bisa menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan pinjaman online (pinjol) ilegal. “Dari ke-29 nama ini harapan ke depan untuk mengatasi itu (masalah di jasa keuangan) terbuka lebar. Semoga yang lolos nanti benar-benar melaksanakan tugasnya,” katanya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

        Irvan juga berharap, Ketua dan Anggota DK OJK periode 2022-2027, dapat menyelesaikan sejumlah PR (Pekerjaan Rumah) terkait asuransi gagal bayar, memperkuat ekosistem financial technology (fintech), dan membentuk lembaga penjamin polis, yang sudah sejak lama diwacanakan. Selain itu, Ketua dan Anggota DK OJK yang terpilih mampu memberi afirmasi dan memperkuat fungsi perlindungan bagi konsumen jasa keuangan. Serta melakukan penyidikan dan penyelesaian kasus yang ditinggalkan oleh DK OJK sebelumnya. “Saya pesan, DK OJK periode 2022-2027 dapat meningkatkan pengawasan sejalan dengan fungsi pengaturannya,” pinta Irvan.

        Sementara, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, masuknya beberapa nama dari kalangan industri atau swasta punya sisi positif dan negatif. Positifnya, mereka memiliki expertise pengalaman di bidang technical.

        Baca Juga: Wamendag Jerry Sambuaga: Daripada Larang Crypto, OJK Lebih Baik Fokus Tertibkan Pinjol

        Praktisi di bidang keuangan ini bisa memanfaatkan kemampuannya bagi OJK untuk beradaptasi, terutama dari sisi kemampuan digital. Sedangkan sisi negatifnya, berisiko menimbulkan konflik kepentingan. Mereka dikhawatirkan tidak profesional dan seimbang dalam melakukan pengawasan. “Jika mereka yang dari industri keuangan tertentu terpilih, jangan sampai hanya mengawasi perusahaan tempat mereka dulu bekerja saja,” warning Bhima di Jakarta, kemarin.

        Menurut Bhima, masuknya perwakilan industri ke dalam struktur dewan pengawas keuangan suatu negara, sebetulnya bukan suatu hal yang baru. Karena hal itu juga terjadi di Amerika Serikat (AS), namun syaratnya ketat. “Salah satunya, selama dua tahun pejabat tersebut tidak melakukan pengawasan terhadap sektor industri tempat mereka dulu bekerja. Atau melakukan pengawasan di bidang lainnya,” sebut Bhima.

        Selain itu, Anggota DK OJK yang terpilih tersebut, juga diwajibkan untuk melepaskan seluruh kepemilikan saham yang mereka miliki di industri keuangan. “Sehingga mereka betul-betul fair dan berpihak pada regulasi, serta menjadi wasit yang sesungguhnya,” tutur dia.

        Baca Juga: Awal Tahun, OJK Klaim Sektor Jasa Keuangan Tetap Stabil

        Diketahui, Ketua Pansel Pemilihan Calon Anggota DK OJK sekaligus Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, telah mengumumkan 29 nama yang lolos tes kesehatan dalam seleksi Calon Anggota DK OJK 2022-2027. Menkeu menjelaskan, sebanyak 29 nama ditetapkan lulus Seleksi Tahap III, yang merupakan tahap Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan.

        Selanjutnya, nama-nama tersebut akan masuk ke Seleksi Tahap IV yang berupa afirmasi atau wawancara yang akan dilaksanakan pada tanggal 2-5 Maret 2022. “Keputusan panitia seleksi bersifat final, mengikat dan tidak dapat diganggu gugat,” sebut keputusan tersebut dalam keterangan resmi Menkeu, Senin (28/2). Nama-nama yang lolos ini harus mengikuti Seleksi Tahap IV, yaitu sekeksi afirmasi atau wawancara. “Calon anggota DK OJK yang tidak mengikuti afirmasi/ wawancara dinyatakan tidak lulus Seleksi Tahap IV,” tulisnya.

        Berikut ini daftar calon DK OJK yang lolos ke Seleksi Tahap III. Firmansyah N Nazaroedin, Dian Ediana Rae, Iskandar Simorangkir, Mahendra Siregar, Marwanto, Budi Santoso, H Hariyadi, Hidayat Prabowo, Difi Johansyah, Adi Budiarso, Didik Madiyono, Pantro Pander Silitonga, Ogi Prastomiyono, dan Peter Jacobs. Selanjutnya, Agusman, Friderica Widyasari Dewi, Iwan Pasila, Darwin Cyril Noerhadi, Inarno Djajadi, Agus Susanto, Mirza Adityaswara, Yuli Kristiyono, Tirta Segara, Etty Retno Wulandari, Sophia Isabella Wattimena, Mohamad Fauzi Maulana Ichsan, Hoesen, Candra Fajri Ananda, serta Doddy Zulverdi. Dari 29 nama tersebut, calon dari Bank Indonesia (BI) atau alumni BI, mendominasi daftar calon DK OJK.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: