Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sebelum Investasi Cek Dulu Yuk Legalitasnya! Cuma Produk ini yang Diawasi OJK

Sebelum Investasi Cek Dulu Yuk Legalitasnya! Cuma Produk ini yang Diawasi OJK Kredit Foto: FMB9
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mengecek legalitas perusahaan sebelum melakukan investasi. Hal ini agar masyarakat tidak terjerumus dalam penawaran investasi ilegal yang sangat merugikan.

"Ragam produk investasi ada berbagai macam, dan diatur oleh otoritas yang berbeda-beda. Sebelum berinvestasi, masyarakat harus mengecek legalitas produk serta perusahaan yang menawarkan kepada otoritas yang mengaturnya. Jika tidak terdaftar atau tidak berizin di Indonesia maka ilegal. Waspada terhadap tawaran investasi dengan iming-iming untung besar dan cepat kaya," ujar Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot di Jakarta, Jumat (4/3/2022).

Dia menuturkan, OJK mengawasi kegiatan investasi yang berkaitan dengan Efek yang diperjualbelikan di pasar modal serta produk dan layanan jasa keuangan yang disediakan oleh lembaga jasa keuangan lainnya yang berizin di OJK. Baca Juga: Awal Tahun, OJK Klaim Sektor Jasa Keuangan Tetap Stabil

"Contoh Instrumen Investasi yang diawasi OJK antara lain Saham, Reksa Dana, Obligasi, Sukuk, Exchange Trade Fund (ETF), Derivatif, Securities Crowdfunding, Fintech Peer-to-Peer Lending, dan produk investasi lainnya dari lembaga jasa keuangan yang berizin OJK," pungkasnya.

Sementara itu, untuk perdagangan aset Kripto dan perdagangan berjangka komoditi (emas, forex, valas, dan lainnya) bukan merupakan produk atau layanan jasa keuangan yang berizin OJK.

"Namun perizinan, pengaturan, dan pengawasannya berada di BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) Kementerian Perdagangan," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: