Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kemenko PMK: Dengan RAN PASTI, Pasti Turunkan Stunting Jadi 14 Persen Pada 2024

        Kemenko PMK: Dengan RAN PASTI, Pasti Turunkan Stunting Jadi 14 Persen Pada 2024 Kredit Foto: Kemenko PMK
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK Agus Suprapto menyatakan perjalanan menuju tahun 2024 hanya menyisakan 2 tahun lagi. Di tahun itu ada hal penting yang harus dicapai. Bukan soal kontestasi politik pemilihan presiden, tetapi penurunan stunting yang harus mencapai target 14 persen.  

        Percepatan penurunan stunting saat ini semakin dikebut. Untuk capai target, pemerintah melalui Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) memiliki strategis dengan Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting (RAN PASTI). 

        Baca Juga: Dorong Penurunan Stunting, Menko PMK: Dokter Keluarga Diminta Sosialisasi pada Catin

        Agus Suprapto mengatakan bahwa RAN PASTI perlu disosialisasikan kepada seluruh pemerintah daerah di Indonesia. 

        Menurut Agus, RAN PASTI apabila diterapkan secara nasional di seluruh daerah di Indonesia, maka akan membawa dampak signifikan untuk mencapai target penurunan stunting yang telah ditetapkan Presiden. 

        "Kenapa namanya PASTI? Jadi ini memastikan bahwa rencana aksi nanti memperoleh hasil yang pasti, yakni pada tahun 2024 angkanya mencapai 14 persen," ujarnya saat menyampaikan pidato kunci dalam Sosialisasi RAN PASTI di Hotel Horison Ultima Ratu, Kota Serang, Provinsi Banten, pada Senin (7/3/2022). 

        RAN PASTI merupakan panduan penanganan stunting khususnya untuk diterapkan oleh stakeholder di tingkat daerah. RAN tersebut mengacu pada Perpres Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting terkait hal-hal yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah. 

        Langkah-langkah untuk memerangi stunting berdasarkan Perpres 72 Tahun 2021 di antaranya adalah melalui pemenuhan kebutuhan gizi bagi ibu dan bayi sejak 1000 hari awal kehidupan, ketersediaan air bersih dan sanitasi yang layak serta memenuhi kebersihan. Demikian pula halnya dengan keberadaan jamban yang terawat kebersihannya menjadi kelayakan kesehatan. 

        Dalam paparan sosialisasinya, Deputi Agus menyampaikan penjelasan mengenai mekanisme tata kerja percepatan penurunan stunting di tingkat provinsi, kabupaten dan kota sampai tingkat desa. Diuraikan juga mengenai pemantuan, pelaporan, evaluasi, serta skenario pendanaan penanganan  stunting di daerah. 

        Kemudian, Agus menyampaikan, kondisi stunting di Provinsi Banten merupakan salah satu dari 12 provinsi prioritas yang memiliki prevalensi tertinggi. Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) 2021 mencatat, terdapat beberapa daerah perkotaan di Banten yang tergolong dalam zona stunting “kuning” dan “hijau”. Diantaranya Kota Serang dan Kota Cilegon di kategori kuning serta Kota Tangerang Selatan dan Kota Tangerang di kategori hijau. 

        Satu kabupaten di Banten berkategori  “merah” yakni Pandeglang karena prevalensinya di atas 30 persen. Bahkan Pandeglang dengan prevalensinya yang 37,8 persen menduduki posisi nomor 26 dari 246 kabupaten/kota di 12 provinsi prioritas yang memiliki prevalensi stunting tertinggi. 

        Agus menyatakan, Provinsi Banten memiliki potensinyang cukup besar untuk menekan angka stunting. Menurut dia, dengan mayoritas penduduk berumur muda dan keberadaan perguruan tinggi bisa dimanfaatkan untuk menekan angka stunting dari hulu hingga hilir.

        Dengan menggandeng mayoritas kalangan muda dari universitas, serta kader-kader PKK bisa diikutsertakan dalam penanganan stunting sejak hulu hingga hilir. Di hulu bisa dilakukan pendampingan calon pengantin kemudian sosialiasi terkait reproduksi, makanan bergizi  hingga kemudian dihilir bisa dilakukan pendampingan bagu buah hati pada 1.000 hari pertama kehidupan. 

        Menurut Agus, RAN PASTI perlu menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menangani stunting.  Menurutnya, RAN PASTI perlu disampaikan sebagai acuan bagi pemerintah pusat pemerintah daerah bersama dengan semua unsur masyarakat dan pemangku kepentingan untuk melakukan langkah konkret yang bisa dilakukan secara konvergen holistik integratif dan berkualitas.  

        "Artinya dengan mengacu pada RAN PASTI, maka kekompakan para Bupati, Walikota, OPD  bersama anak-anak muda di Universitas, kemudian kader BKKBN, ibu PKK dan mitranya akan bisa mencapai target penurunan stunting 14 persen pada tahun 2024," pungkasnya. 

        Sebagai informasi, pelaksanaan sosialisasi RAN pasti saat ini telah dilakukan oleh BKKBN di berbagai daerah. Sebelumnya telah dilakukan di Provinsi Jawa Timur, dan hari ini dilakukan di Provinsi Banten. Hal ini tentu bertujuan agar pemerintah daerah bersama semua elemen masyarakat bersama-sama menangani stunting. 

        Dalam kesempatan sosialisasi RAN PASTI, hadir Asda I Provinsi Banten Septo Kalalnadi, Wakil Bupati Pandeglang Tanto Warsono, perwakilan Pemkot Serang, jajaran OPD Provinsi Banten, jajaran pengurus BKKBN Provinsi Banten, Deputi Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KBKR) BKKBN Pusat Eni Gustina dan Asdep Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Kemenko PMK Jelsi Marampa.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rena Laila Wuri
        Editor: Alfi Dinilhaq

        Bagikan Artikel: