Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Menggelegar! HNW Sorot Tajam Perempuan Berhijab Nikah di Gereja: Mestinya Tidak Boleh!

        Menggelegar! HNW Sorot Tajam Perempuan Berhijab Nikah di Gereja: Mestinya Tidak Boleh! Kredit Foto: Majelis Permusyawaratan Rakyat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid atau HNW ikut menyampaikan pendapat soal perempuan berjilbab di Semarang menikah di gereja yang videonya viral di medsos.

        Hidayat mengatakan seharusnya semua pihak termasuk konselor pernikahan dan para mempelai bisa mengikuti aturan hukum di Indonesia menyikapi urusan perkawinan, termasuk soal menikah beda agama.

        Baca Juga: Bahas Radikalisme dan Terorisme, Ucapan Kiai Said Aqil Menggelegar!

        “Seharusnya semua pihak mengikuti aturan hukum yang ada di Indonesia,” kata HNW saat dihubungi, Selasa (8/3).

        Legislator Fraksi PKS itu menuturkan bahwa pernikahan beda agama di sebuah gereja di Kota Semarang tersebut mestinya tidak boleh diselenggarakan.

        “Semestinya saksi itu pun mengingatkan kalau tidak sesuai aturan hukum, tidak diperbolehkan,” kata pria kelahiran 8 April 1960 itu.

        Politikus kelahiran Klaten yang pernah menjadi ketua MPR Ri itu mengatakan pernikahan bisa dianggap sah dan dapat diselenggarakan di tanah air jika upacara sakral itu mengikuti ajaran agama.

        Diketahui, mempelai wanita yang menikah di gereja di Kota Semarang itu beragama Islam. Namun, mempelai pria beragama Nasrani.

        HNW menegaskan ajaran Islam yang tidak memperbolehkan muslimah menikahi pria yang berbeda agama.

        Semua lembaga keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah pun sepakat bahwa muslimah tidak boleh menikah dengan pria selain beragama Islam.

        Baca Juga: Masuk Ranah Hukum, Ini 10 Inisial Pelaku yang Ngerobohin Plang Nama Muhammadiyah, Mohon Siap-siap!

        Wakil Ketua MPR itu lalu menyinggung upaya beberapa pihak yang menggugat aturan agar pernikahan beda agama dimungkinkan terlaksana di Indonesia ke Mahkamah Konstitusi (MK).

        Namun, kata HNW, gugatan selalu ditolak oleh MK. Hal tersebut menandakan aturan tentang perkawinan di tanah air tidak melanggar konstitusi.

        “Ternyata MK menolak pengajuan uji materi itu, artinya bahwa hukum itu hukum yang memang berlaku, sah, absah, atau mengikat diakui semua pihak,” beber dia.

        HNW melanjutkan pernikahan pada prinsipnya diselenggarakan demi mencari sakinah mawaddah warahmah dengan dilaksanakan sesuai aturan hukum.

        “Nikah itu, kan, tidak untuk melanggar hukum, justru dalam rangka menghadirkan sakinah mawaddah warahmah itu sesuai aturan hukum,” beber HNW.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: