Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Makin Sulit untuk Mengelak! Ahli di Persidangan Blak-blakan Soal Cuitan Ferdinand di Twitter

        Makin Sulit untuk Mengelak! Ahli di Persidangan Blak-blakan Soal Cuitan Ferdinand di Twitter Kredit Foto: Twitter/Ferdinand Hutahaean
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Saksi ahli pidana dari Universitas Kristen Indonesia (UKI) Mompang Pangabean menilai cuitan terdakwa Ferdinand Hutahaean harus dipastikan terkait adanya unsur kesengajaan atau tidak.

        Mompang hadir sebagai saksi dalam persidangan Ferdinand yang kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

        Menurut Mompang, ada pertimbangan cuitan itu bisa disebut sengaja atau sekadar kealpaan.

        "Memang harus berhati-hati untuk melihat apakah memang perbuatan itu dilakukan dengan sengaja atau dengan kealpaan," ujar Mompang di persidangan, Selasa (8/3).

        Baca Juga: Duarrr... Ngaku Baru Belajar, Ferdinand Tanya Soal Setan di Persidangan, Hakim Langsung "Meledak"

        Mompang menjelaskan, ada upaya atau niat baik dari terdakwa Ferdinand untuk menarik cuitannya agar tidak menimbulkan keonaran.

        Menurut dia, hal itu tertuang dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, disebutkan Mompang, bahwa unsur kesengajaan meliputi adanya kesadaran dan pengetahuan yang cukup.

        Merujuk pasal itu, Mompang mengatakan Ferdinand terkesan sadar jika melakukan kesalahan sehingga menghapus cuitan di Twitter-nya.

        "Dia sudah memiliki adanya kesadaran dan pengetahuan yang cukup, bahwa perbuatan yang dilakukan itu tidak pantas, tetapi melakukan," jelasnya.

        "Nah, saudara Ferdinand ini sudah menghapus tulisannya. Jadi, ini yang bisa disebut juga kealpaan," sambungnya.

        Menurutnya, Ferdinand terkesan memang telah mengakui kesalahannya sehingga melakukan aksi penarikan cuitan dan klatifikasi yang dibuat.

        Oleh karena itu, dia menganggap harus ada pertimbangan terkait maksud dan tujuan terdakwa dalam kasus ini.

        Baca Juga: Nicho Silalahi Ngedemo Menag Yaqut, yang Nyahut Malah Komisaris BUMN Sampai Bawa-bawa Banser

        "Jika melihat kronologis pertama, itu bisa dikatakan kebohongan. Namun, jika ada upaya menghapus, itu ada semacam kesadaran soal kesalahannya. Jadi, ini yang seolah-olah mengatakan bila ada permintaan maaf dari terdakwa," imbuhnya.

        Seperti diketahui, Ferdinand Hutahaean didakwa menyiarkan berita bohong, menimbulkan keonaran, dan memicu kebencian suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). (*)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: