Pendakwah Ustaz Felix Siauw kembali menyoroti peluncuran label halal Indonesia yang dilakukan Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Dia membandingkan perbedaan logo label halal Indonesia dengan negara-negara tetangga.
Baca Juga: Kata MUI Hilang di Logo Halal, Anwar Abbas Kecewa Hingga Keluarkan Kritik Tajam!
Pada unggahan Ustaz Felix Siauw di akun pribadinya di Instagram tersebut, menariknya soal logo di negara yang penduduknya bukan muslim, seperti Kamboja, Vietnam, Filipina, Thailand, dan Myanmar.
Di negara tersebut, khat yang tertera pada logonya tetap menonjolkan huruf Arab pada khat halal, seperti kha, lam panjang, dan lam.
“Semua yang beda dengan logo halal Indonesia itu intoleran! Berani-beraninya mereka berbeda dengan logo halal Indonesia,” sindir Ustaz Felix Siauw.
Sebelumnya, pendakwah berdarah Tionghoa-Indonesia itu mengatakan label halal nasional justru lebih kental nilai politisnya ketimbang fungsinya.
“Dari segi pentingnya, enggak penting ganti logo, tapi sarat kepentingan,” kata Felix Siauw melalui akun pribadinya di Instagram, Minggu (13/3).
Soal perbandingan logo halal Indonesia dengan negara lain, Felix sempat menyinggung kata kadrun sebagai sindiran kepada mereka yang dianggap ke-Arab-araban.
“Dari khat HALAL-nya juga mencerminkan mereka sangat ke-Arab-araban, enggak menghargai kearifan dan budaya lokal, maklumlah pasti kadrun sudah mulai banyak di sana,” sindir Felix.
Baca Juga: Pecah! Baru Terbit, Logo Halal Baru dari Kemenag Jadi Polemik, Netizen: Jawa Sentris!
Diberitakan sebelumnya, Kemenag melalui BPJPH menetapkan label halal Indonesia yang berlaku secara nasional.
Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022 ditandatangani Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.
Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim menjelaskan pencantuman label halal Indonesia wajib dilakukan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk.
“Sebagai penanda kehalalan suatu produk, maka pencantuman label halal harus mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat atau konsumen,” terang Arfi Hatim di Jakarta, Sabtu (12/3).
Dia memastikan, pencantuman label halal juga tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak, dan dilaksanakan sesuai ketentuan.
Sesuai ketentuan Pasal 25 Undang-undang Nomor 33 tentang Jaminan Produk Halal, pencantuman label halal merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal.
Baca Juga: Logo Halal Berbentuk Gunungan Wayang, Ada yang Nyeletuk: "Apa Karena Alergi Berbau Arab?"
Di samping kewajiban menjaga kehalalan produk secara konsisten, memastikan terhindarnya seluruh aspek produksi dari produk tidak halal.
Kemudian memperbarui sertifikat halal jika masa berlaku sertifikat halal berakhir, dan melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH. Lantas bagaimana dengan logo halal Majelis Ulama Indonesia (MUI)?
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag Thobib Al Asyhar menjelaskan bentuk logo halal MUI masih bisa digunakan.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 169 huruf (d) PP No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Adapun ketentuan dalam PP tersebut menyebutkan, “Bentuk logo halal yang ditetapkan oleh MUI sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan tetap dapat digunakan dalam jangka waktu paling lama 5 tahun terhitung sejak peraturan pemerintah ini diundangkan.”
Tobib menambahkan, PP Nomor 39 Tahun 2021 ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021, dan diundangkan pada tanggal yang sama. “Jadi, label halal MUI masih bisa digunakan sampai 1 Februari 2026,” pungkas Tobib yang dihubungi JPNN com, Minggu (13/3).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: