Menko Polhukam Mahfud MD memerintahkan aparat kepolisian menangkap Pendeta Saifuddin Ibrahim karena dinilai menghina Agama Islam.
Mahfud MD bilang, penistaan Agama bisa dihukum penjara 5 sampai 6 tahun.
Menanggapi itu, Pendeta Saifuddin Ibrahim tak gentar. Dia mengatakan, jangankan hukuman penjara, hukuman mati pun dia siap.
Baca Juga: Semakin Menjadi-jadi, Pendeta Saifuddin ke Mahfud MD: Nggak Pantas Pak, Cara Bapak Nggak Pantas!
“Bagaimana Pak Mahfud MD menyatakan, penista agama itu hukumnya 6 tahun. Jangankan 6 tahun, mati pun saya siap. Asal kematian saya untuk membela orang-orang minoritas,” kata Pendeta Saifuddin Ibrahim di kanal YouTubenya, dilansir Kamis 17 Maret 2022.
Dia mengatakan, apa yang dia usulkan agar Ayat Al-Quran dihapus, adalah suatu kebenaran.
“Untuk membela Gereja. Agar Kristen disebarkan. Ditonton oleh orang di TV. Gak pantas pak Mahfud cara bapak menjawab saya,” katanya.
Lebih lanjut, Pendeta Saifuddin mengatakan, dia dahulu adalah Islam. Namun keluar dari Islam.
“Belajar dari saya kenapa saya meninggalkan Islam. Karena tidak ada kedamaian di dalam Islam” katanya.
“Makanya hapus dulu ayat ayat di dalam Al-Quran itu baru saya tidak berbicara tentang ayat ayat Al-Quran,” tuturnya lagi.
“Saya sudah damai dengan Yesus Kristus Tuhan dan juru selamat saya” sambungnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD meminta aparat kepolisian menangkap pendeta Saifuddin Ibrahim yang menyarankan agar 300 ayat Al-Quran dihapus.
Mahfud MD menilai, pernyataan Saifuddin Ibrahim membuat gaduh antar umat beragama.
“Waduh itu bikin gaduh itu, oleh sebab itu saya, itu bikin banyak orang marah. Oleh sebab itu, saya minta kepolisian segera menyelidiki itu,” kata Mahfud, Rabu 16 Maret 2022.
Selain meminta polisi menangkapnya, Mahfud juga meminta agar chanel YouTubenya ditutu
“Jadi itu meresahkan dan provokasi untuk mengadu domba antarumat,” sambungnya.
Mahfud menjelaskan bahwa ancaman hukuman bagi penodaan agama itu berat. Sebagaimana diatur dalam UU no 5 tahun 1969.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: