Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sindir Jokowi Terkait Wacana Penundaan Pemilu, Tokoh NU Puji-Puji SBY

        Sindir Jokowi Terkait Wacana Penundaan Pemilu, Tokoh NU Puji-Puji SBY Kredit Foto: Twitter/Susilo Bambang Yudhoyono
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Umar Syadat Hasibuan alias Gus Umar menilai Presiden Joko Widodo tidak tegas dalam menolak upaya dorongan untuk mengubah konstitusi.

        Sejumlah elite politik diketahui menhendaki agar menunda Pemilu 2024 dengan mengklaim bahwa itu merupakan aspirasi rakyat.

        Baca Juga: Begini Sikap PPP Terhadap Klaim Big Data Milik Luhut

        Menanggapi hal tersebut, Gus Umar justru membandingkan pada periode kedua kepemimpinan Presiden ke-6 Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)

        Saat itu, SBY dengan tegas menolak untuk menambah masa jabatan dirinya, padahal dukungan untuk dirinya kembali maju sangat besar.

        “Yang saya salut sama SBY. Beliau taat konstitusi. Nah yabg sekarang? Bilang bagian demokrasi,” ucap Gus Umar dilansir fajar.co.id dari laman twitter pribadinya, Kamis (17/3/2022).

        Sebelumnya, Jokowi menyebut penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan Presiden merupakan bagian dari demokrasi.

        Ia pun mengaku saat ini dalam posisi taat akan demokrasi yang ada.

        “Siapa pun boleh-boleh saja mengusulkan wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden, menteri atau partai politik, karena ini kan demokrasi. Bebas aja berpendapat. Tetapi, kalau sudah pada pelaksanaan semuanya harus tunduk dan taat pada konstitusi,” kata Jokowi.

        Konstitusi memang telah tegas mengatur penyelenggaraan pemilu maupun masa jabatan presiden.

        Baca Juga: Muncul Spanduk Luhut Capres 2026, Eh Pengamat Ungkap Adanya Hal Ini

        Pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan, pemilu presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPD, serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan lima tahun sekali.

        Sementara, merujuk Pasal 7 UUD, masa jabatan presiden dan wakil presiden dibatasi paling banyak dua periode, dengan lama masa jabatan 5 tahun setiap satu periode. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Adrial Akbar

        Bagikan Artikel: