Polisi Tolak Laporan Dugaan Penistaan Agama Pendeta Saifuddin, Ancaman PA 212 Sungguh Mengerikan!
Persaudaraan Alumni (PA) 212 menebar ancaman yang cukup serius jika polisi tidak segera menindak Pendeta Saifuddin Ibrahim.
Kelompok ini berjanji bakal mengerahkan umat Islam untuk mengejar dan menghakimi Saifuddin, jika polisi lambat bergerak mengusut dugaan penistaan agama yang dilakukannya. PA 212 berharap polisi bergerak cepat, tanpa menunggu laporan masyarakat.
Ketua PA 212 Slamet Maarif menegaskan, pernyataan Saifuddin yang menuding 300 ayat Alquran mengajarkan hal-hal yang mengarah ke radikalisme itu jelas sudah masuk kategori penistaan agama, kemudian pernyataan untuk merevisi Alquran dengan menghapus 300 ayat tersebut kata Slamet adalah hal yang tidak bisa dimaklumi umat Islam.
Baca Juga: Tunjuk Hidung Pendeta Saifuddin, Bos PA 212: Ngawur! Nggak Ada Ayat Alquran Ajarkan Radikalisme!
"Kepolisian harus kejar dan tangkap tuh pendeta sebelum umat yang kejar dan tangkap. Itu (Omongan Saifuddin) masuk delik tidak usah ada aduan bisa langsung ditangkap," kata Slamet kepada wartawan Jumat (18/3/2022).
Sebagaimana diketahui Saifuddin bikin geram banyak pihak, salah satu yang ikut kesal dengan omongan Saifuddin adalah Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut Saifuddin menista Islam sebab 6.666 ayat suci dalam Alquran tak boleh dikurangi.
Kekinian, Tim LBH Street Lawyer melaporkan Saifuddin ke Bareskrim Polri atas dugaan kasus penistaan agama, Kamis (17/3/2022) petang. Sayangnya laporan itu ditolak polisi dengan berbagai alasan.
"Kita mau buat Laporan Polisi penistaan agama oleh Pendeta Saifuddin Ibrahim tapi ditolak, malah diarahkan agar membuat Pengaduan Masyarakat (DUMAS). Itu pun tadi Dumas sudah tutup karena sudah lewat jam tiga sore," kata anggota LBH Street Lawyer, Sumadi Atmadja kepada Populis.id.
Ia menegaskan, laporan atas dugaan penistaan agama karena Saifuddin dengan terang-terangan menyebut Alquran berisi ayat yang mengajarkan radikalisme. Menurutnya, ini jelas tuduhan yang sangat menyakiti umat Islam.
"Ini sangat menyakiti karena dalam Alquran tidak ada yang mengajarkan radikalisme, maka sangat wajar seluruh lapisan masyarakat mengecam. Dari MUI sampai Menkopolhukam Mahfud MD, semua mendesak adanya proses hukum terhadap Saifuddin," tuturnya.
Namun, ia sangat menyayangkan saat laporannya ditolak hanya karena tidak ada fatwa dari MUI. Menurutnya, tidak ada aturan yang mengharuskan penodaan agama ada fatwa MUI terlebih dahulu.
"Ini cukup aneh ya, karena seharusnya tidak perlu ada fatwa MUI. Karena akan ribet nanti kalau setiap kasus penodaan agama harus ada fatwa atau sikap keagamaan dari MUI," terangnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: