Merek merupakan aset penting bagi bisnis sehingga diperlukan perlindungan khusus bagi merek yang Anda miliki. Sejatinya merek, brand, dan branding adalah satu paket. Merek dan brand mengacu pada satu term yang sama. Sementara branding lebih kepada upaya membangun merek yang bisa dilihat salah satunya dari tingkat brand awareness masyarakat terhadap merek produk atau jasa Anda.
Makanya branding kerap dinilai sebagai salah satu strategi untuk mengembangkan bisnis. Melalui branding, merek dari produk dan jasa Anda jadi mudah dikenali oleh konsumen. Hal ini akan membantu meningkatkan penjualan dari produk dan jasa Anda. Bayangkan Anda berjualan pakaian, akan sulit jika Anda harus menjelaskan spesifikasi dari pakaian yang Anda jual kepada konsumen dalam skala besar. Tentu akan lebih mudah jika cukup menyebutkan merek dari pakaian yang Anda produksi.
Baca Juga: 9 Pejuang Telekomunikasi Diberi Penghargaan Kemenkominfo, Siapa Mereka?
Tapi, tahukah Anda bahwa suatu merek bisa menjadi besar nilainya di pasar seiring dengan suksesnya upaya branding. Untuk melakukan upaya branding, tentunya pengurusan brand adalah keharusan. Tahun 2015 lalu Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM mencatat kenaikan pengurusan brand oleh UMKM sebanyak 6%-7% pertahun. Setiap hari ada sekitar 500-600 berkas pengurusan brand yang masuk ke Direktorat HKI.
Anda tentu tidak mau kalau upaya branding Anda sia-sia jika di tengah jalan karena ternyata merek Anda diambil orang lain. Salah satu contoh yang bisa kita ambil pelajaran adalah kisah Ni Luh Djelantik yang harus merelakan merek sepatu Nilou pindah kepemilikan ke tangan mantan mitra bisnisnya. Padahal, dialah yang merintis pembuatan sepatu buatan tangan dari para perajin di Bali.
Tahukah anda, jika nilai suatu waralaba (franchise) yang bisa sangat tinggi, pondasinya adalah perlindungan merek atau brand bisnisnya. Jika Anda ada di posisi orang yang mau membeli hak waralaba, tentu Anda tak sembarang membeli tanpa mempertimbangkan nilai jual merek itu di pasar. Nilai jual itu kurang lebih dipengaruhi oleh value merek yang dihasilkan upaya branding dari pemiliknya, disamping hal lain seperti investasi sistem.
Tentu anda juga tahu, jika pelaku usaha telah mendirikan Perseroan Terbatas (PT), maka pengurusan brand atas nama PT menjadikan merek terdaftar itu menjadi aset PT, dan bukan menjadi aset dari pengurus, pemegang saham, atau pendiri PT. Perusahaan yang memiliki merek terdaftar biasanya mengalami peningkatan valuasi serta portofolio perusahaan.
Di Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (“UU 15/2001”) disebutkan merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Pemilik merek yang menjual hak waralabanya tentu tak mau dibayar murah jika mereknya sudah terkenal. Hampir dipastikan, bahkan 99,9%, merek yang dijual mahal itu sudah didaftarkan dan mendapat perlindungan hukum. Negara memang melindungi hak ekonomi dari tiap pemegang hak atas merek. Hak ekonomi ini bisa terwujud dalam bentuk royalti.
Selain motif ekonomi, apa lagi urgensi untuk mendaftarkan brand bagi UMKM?
Merek merupakan ciri khas (pembeda) dari usaha Anda. Bayangkan bila anda menjual soto ayam di suatu daerah yang kebetulan banyak yang menjajakan produk yang sama. Kecuali soto ayam Anda memang super maknyus, tanpa ada merek yang ‘catchy’, kecil peluang konsumen akan ingat dengan brand Anda;
Kompetisi dalam bisnis adalah hal yang tidak terelakkan, sehingga bukan tidak mungkin saat bisnis Anda berkembang, penirunya akan banyak. Dengan situasi seperti ini, ada potensi merek Anda didaftarkan duluan oleh orang lain yang meniru makin besar. Kalau sudah begitu, sakitnya tu disini;
Jika merek yang ingin Anda pakai ternyata sudah ada yang mendaftarkan, artinya Anda harus membayar royalti ke pemilik merek. Atau, jika merek Anda sudah terlanjur didaftarkan orang lain, Anda perlu melakukan rebranding yang akan memakan biaya dan waktu lagi untuk membangunnya supaya dikenali pasar sebaik merek Anda sebelumnya;
Merek merupakan aset yang tidak berwujud dan merupakan hak eksklusif yang diberikan Negara pada pemegang haknya. Saat ini pemerintah sedang mengupayakan agar kekayaan intelektual bisa dijadikan agunan. Jadi, Anda sebagai pemegang merek terdaftar bisa mengagunkannya untuk mendapatkan pinjaman dari bank, misalnya;
Jika Anda pemilik merek yang sudah terdaftar, Anda bisa meminta royalti pada orang yang menggunakan merek Anda; dan yakinlah bahwa bisnis Anda akan semakin besar, sehingga melindungi merek Anda dengan mendaftarkannya secara dini adalah langkah kehati-hatian dalam bisnis.
Lebih Baik Mendaftarkan brand Atas Nama Pribadi Atau Perusahaan?
Pengurusan brand dapat Anda lakukan atas nama pribadi atau atas nama perusahaan. Jika merek didaftarkan atas nama pribadi, maka merek terdaftar itu menjadi aset pribadi Anda. Beda urusannya jika pengurusan brand dilakukan atas nama perusahaan. Jika Anda telah mendirikan Perseroan Terbatas (PT), maka pengurusan brand atas nama PT menjadikan merek terdaftar itu menjadi aset PT, dan bukan menjadi aset dari pengurus, pemegang saham, atau pendiri PT. Perusahaan yang memiliki merek terdaftar biasanya mengalami peningkatan valuasi serta portofolio perusahaan.
Beberapa pertimbangan dalam memilih mendaftarkan brand atas nama pribadi atau perusahaan adalah sebagai berikut:
- Merek akan menjadi aset tidak berwujud dari pemiliknya.
- Jika bisnis Anda berkembang dan menjadi waralaba, maka perusahaan akan mendapatkan royalti dari bisnis tersebut. Jika didaftarkan atas nama pribadi, maka royalti akan diberikan kepada pribadi pemilik merek tersebut.
- Jika merek didaftarkan atas nama PT, dan suatu saat Anda akan menjual perusahaan atau menutup perusahaan, maka merek tersebut tetap melekat kepada PT, bukan Anda pribadi.
- Dalam hal Anda berpartner dalam bisnis, maka umumnya merek didaftarkan atas nama PT mengingat bisnis dimiliki secara bersama. Atau bisa juga Anda sebagai pemilik merek tersebut, nantinya Anda dapat memberikan izin kepada perusahaan untuk menggunakan merek tersebut, dengan imbalan tertentu berupa royalti atau tidak sama sekali.
Mudah, Mendaftarkan brand di Jasa Pengurusan Brand
Bila pengurusan brand dilakukan secara mandiri, maka segala urusan terkait persyaratan hingga prosedur pengurusan brand harus dilakukan oleh Anda sendiri. Perlu diketahui, alur pengurusan brand memang mudah tapi cukup melelahkan karena prosesnya terbilang lama, apalagi bila ada persyaratan yang kurang saat mengajukan permohonan pengurusan brand, penolakan permohonan pengurusan brand, hingga munculnya pihak oposisi yang mengajukan keberatan.
Beda halnya bila Anda menyerahkan urusan tersebut pada jasa pendaftaran merek di Indonesia. Apabila Ditjen HKI mengirimkan surat kekurangan terhadap persyaratan pengurusan brand atau memberikan surat penolakan permohonan pengurusan brand, maka segala urusan surat tersebut akan ditangani dengan benar oleh jasa pengurusan brand.
Selain itu, tak jarang jasa pengurusan brand juga memberikan layanan arbitrase terkait sengketa merek. Sengketa merek umumnya terjadi ketika ada pihak lain yang menggunakan merek terdaftar tanpa izin/lisensi dari pemilik. Dengan bantuan pihak yang lebih profesional, Anda pun bisa mendapatkan solusi dan penanganan terbaik terkait penyelesaian sengketa merek.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: