Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Waduh! Menag Yaqut Benci Arab Sampai Logo Halal Kaligrafi Diganti Gunungan Wayang, Beneran?

        Waduh! Menag Yaqut Benci Arab Sampai Logo Halal Kaligrafi Diganti Gunungan Wayang, Beneran? Kredit Foto: Instagram/BPJPH
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Beredar narasi Menteri Agama membenci Arab sampai-sampai logo halal yang lama diganti logo baru berbentuk menyerupai gunungan wayang. Benarkah demikian?

        Berikut kronologi dan cek fakta Menteri Agama diisukan membenci Arab.

        Baca Juga: Polemik Pawang Hujan Mandalika, Siapa Sangka Begini Komentar PPP Soal Halal atau Haramnya

        Logo Halal Diganti

        Diketahui Kemenag mengganti logo halal yang semula bertuliskan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi Halal Indonesia.

        Yang banyak menjadi sorotan, tulisan halal disusun menyerupai gunungan wayang. Banyak yang mengklaim tulisan halal yang baru malah membuatnya jadi sulit dibaca.

        Disebut Sebagai Bentuk Kebencian Terhadap Arab

        Belakangan perkara logo halal yang diubah seperti gunungan wayang juga disebut-sebut sebagai bentuk kebencian terhadap Arab.

        Yang memviralkan narasi tersebut salah satunya adalah akun Facebook "Miukyou Kyou" yang mengunggah sebuah foto tangkapan layar artikel dari media Tempo.

        Dalam tangkapan layar itu terlihat artikel Tempo dengan judul yang menunjukkan kebencian Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Islam Nusantara terhadap Arab. Kebencian itulah yang melatarbelakangi penggantian logo halal.

        Baca Juga: Gus Miftah Kritisi Gus Nur Terkait “Senggolannya” ke Menag Yaqut, Simak!

        "Saking Bencinya Menag dan Islam Nusantara Terhadap Arab Sampai Logo Halal yang Tadinya Pakai Huruf Arab pun Diganti dengan Gambar Wayang", seperti itulah judul yang tertera di tangkapan layar artikel Tempo unggahan akun Facebook Miukyou Kyou.

        Pemilik akun Miukyou Kyou terlihat mengunggah postingan tersebut pada 14 Maret 2022 pukul 06.11. Selain mengunggah tangkapan layar artikel Tempo, pemilik akun juga sempat menyertakan kecamannya terhadap isi artikel tersebut.

        "Astaghfirullahal Adzim... Mereka betul-betul keterlaluan..." ujar pemilik akun, seperti dikutip Suara.com pada Senin (21/3/2022).

        Baca Juga: Ribut-Ribut Gegara Logo Halal, Dengerin Ya Suara Pak Wapres! Pak Yaqut Tolong Pertimbangkan!

        Namun benarkah tangkapan layar artikel yang diunggah oleh akun Facebook Miukyou Kyou itu?

        Cek Fakta

        Melansir Turnbackhoax.id -- jaringan Suara.com, judul artikel yang diunggah tersebut tidak sesuai. Pasalnya ketika dikroscek di media Tempo, menyesuaikan dengan tanggal dan waktu penayangan artikel, judul yang diunggah ternyata jauh berbeda.

        Artikel Tempo dengan keterangan unggah tanggal 13 Mart 2022 pukul 12.50 WIB menunjukkan judul "Kemenag Jelaskan Filosofi Logo Label Halal Baru Mirip Gunungan Wayang".

        Terdapat beberapa kesamaan dari artikel asli di Tempo serta tangkapan layar yang diunggah oleh akun Facebook Miukyou Kyou.

        Yang pertama adalah gambar artikel serta kategori Nasional di atas judul. Kemudian kesamaan lain terletak pada nama reporter dan editor, yakni Dewi Nurita dan Eko Ari Wibowo.

        Baca Juga: Sudahi Polemik Logo Halal, Semua Harus Dengar Suara Ma'ruf Amin, Pak Yaqut Tolong Pertimbangkan!

        Namun untuk judulnya jauh berbeda antara tangkapan layar yang diunggah Miukyou Kyou dan di artikel asli Tempo.

        KESIMPULAN

        Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa tangkapan layar artikel Tempo tersebut telah disunting di bagian judul.

        Oleh karena itu, postingan ini bisa dikategorikan sebagai konten yang dimanipulasi atau manipulated content.

        Baca Juga: Isu Reshuffle Kabinet Jokowi Berhembus, Mendag Lutfi dan Menag Yaqut Tersudut, Luhut Tetap Aman!

        Terkait Logo Halal, Majelis Ulama Indonesia: Idealnya Serap Aspirasi Publik

        Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa penetapan label halal memang domain pemerintah, baik sebelum maupun setelah adanya Undang-Undang tentang Jaminan Produk Halal.

        Namun begitu, menurut MUI, penetapan logo halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama idealnya menyerap aspirasi publik, seperti MUI, ahli/akademisi, masyarakat, hingga seniman.

        "Sebagai kebijakan publik idealnya menyerap aspirasi publik yang hidup di masyarakat, dengan mempertimbangkan aspek filosofis, yuridis, historis, dan sosiologis," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam melansir Antara, Jumat.

        Dirinya pun mengunkapkan bahwa logo halal sebelumnya didasarkan keputusan bersama antara Kementerian Kesehatan, BPOM, Kementerian Agama, dan MUI.

        Baca Juga: Makjleb Banget Sindiran Eko Kuntadhi ke MUI: Habis Ngurusin Halal, Ehh Sekarang Ngurusin Janda

        "Label pada kemasan pangan memuat keterangan halal dan Badan POM membangun kesepahaman bahwa bentuk keterangan halal mengikuti MUI. Jadi Badan POM yang memberikan delegasi," ungkapnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: