Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Desak Tangkap Pendeta Saifuddin, Jubir Habib Rizieq: Rezim Jangan Jadi Pemelihara Penista Agama!

        Desak Tangkap Pendeta Saifuddin, Jubir Habib Rizieq: Rezim Jangan Jadi Pemelihara Penista Agama! Kredit Foto: Youtube/Suara
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama merupakan salah satu pihak yang melaporkan Pendeta Saifuddin Ibrahim ke Bareskrim Polri terkait pernyatannya yang meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Alquran.

        Aziz Yanuar, pengacara Habib Rizieq dan Munarman juga ikut mendampingi GNPF Ulama saat membikin laporan ke Bareskrim Polri pada Selasa (22/3/2022) kemarin.

        Baca Juga: Gak Main-main! Tuntut Gus Yaqut Mundur dan Dipenjara, PA 212 Cs Bakal Turun ke Istana!

        Pada saat jeda sidang kasus terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Aziz berharap agar Pendeta Saifuddin segera ditindak karena telah membikin gaduh.

        Dari informasi yang dia terima, laporan sebelumnya yang masuk ke polisi dilakukan oleh umat agama lain di luar islam.

        "Artinya ada laporan sebelumnya, yang uniknya, jadi pelaporan yang sebelumnya menurut informasi dilakukan oleh umat agama lain. Artinya memang kita orang yang waras ini sepakat tidak ada tempat untuk penistaan agama di Indonesia. Kami harap segera ditindak karena ini buat gaduh," kata Aziz, Rabu (23/3/2022).

        Aziz berharap, proses hukum terhadap para penista agama dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya. Agar ke depan, rezim ini tidak dicatat sejarah sebagai pemelihara penista agama.

        "Jangan sampai rezim ini dikenal atau dicatat sejarah sebagai yang memelihara pemelihara penista agama," tegas Aziz.

        Aziz juga menyampaikan apresiasi kepada penegak hukum yang telah menerima laporan dari masyarakat. Dia juga mengajak segenap pihak untuk melawan tindakan serupa untuk menjaga persatuan bangsa.

        Baca Juga: Nyentil Rizieq, Pendeta Saifuddin Berkelakar: Saya Tak Takut FBI, Saya Hanya Takut dengan FPI!

        "Mari kita sama-sama, penegak hukum, media, masyarakat untuk melawan penista agama, terhadap agama apapun untuk Indonesia yang satu."

        Kasus Naik Penyidikan

        Bareskrim Polri meningkatkan status kasus yang menjerat Pendeta Saifuddin Ibrahim ke tahap penyidikan. Dia dilaporkan karena pernyataannya yang meminta agar 300 ayat di Alquran dihapuskan. 

        Baca Juga: Polri Koordinasi dengan FBI Buat "Kandangin" Oknum Pendeta, Saifuddin Ibrahim Mohon Siap-siap!

        Ditingkatkannya kasus yang menjerat Pendeta Saifuddin Ibrahim diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri. 

        “(Perkara Saifuddin Ibrahim) sudah naik sidik,” kata Asep saat dikonfirmasi wartawan, Rabu.

        Asep belum dapat menjelaskan terkait pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap Pendeta Saifuddin Ibrahim .

        “Kami masih koordinasi secara intens dengan pihak-pihak terkait,” ujarnya. 

        Laporan Kasus Pendeta Saifuddin di Bareskrim

        Diketahui, Bareskrim Polri menerima dua laporan kasus serupa terkait dugaan penodaan agama Pendeta Saifuddin.  Laporan pertama dilakukan oleh seseorang bernama Rieke Vera Routinsulu dan laporannya teregister dalam nomor laporan LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri tanggal 18 Maret 2022. 

        Baca Juga: Murid Habib Rizieq Nggak Main-main Kali Ini Soal Penistaan Agama, Pendeta Saifuddin Mohon Siap-siap!

        Dalam laporannya, Rieke mempersangkakan Saifuddin melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2008 Tentang ITE.

        Saifuddin juga disangkakan melanggar Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 156a KUHP, Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) dan/ atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

        Kemarin, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama juga melaporkan Pendeta Saifuddin Ibrahim ke Bareskrim Polri. Laporan itu berkaitan dengan pernyataan Saifuddin yang meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Alquran.

        Baca Juga: Makin Meresahkan! Menag Yaqut Tolong Tindak Tegas Pendeta Saifuddin, Nama Anda Terus-terusan Disebut

        Ketua GNPF Ulama, Yusuf Muhammad Martak mengatakan, Pendeta Saifuddin telah berkali-kali menistakan agama Islam. Menurut dia, apa yang dilakukan Pendeta Saifuddin adalah perbuatan terlarang.

        "Hari ini saya melaporkan pendeta Saifuddin Ibrahim, terkait penistaan dan penodaan agama Islam, yang sudah dilakukan berkali-kali dan tiada henti-hentinya menghinakan agama dan itu adalah suatu perbuatan terlarang," kata Yusuf Martak di Bareskrim Polri, Selasa (22/3/2022).

        Pendeta Saifuddin dilaporkan tentang tindak pidana  kebencian atau permusuhan individu dan atau antargolongan dan atau penodaan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 2 Juncto Pasal 28 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 156a KUHP.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: