Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        GNPF Ulama Laporkan Pendeta Saifuddin ke Bareskrim, Aziz Yanuar: Kami Bukan yang Pertama

        GNPF Ulama Laporkan Pendeta Saifuddin ke Bareskrim, Aziz Yanuar: Kami Bukan yang Pertama Kredit Foto: Dok. PojokBogor
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa atau GNPF Ulama melaporkan Pendeta Saifuddin Ibrahim ke Bareskrim Mabes Polri pada Selasa (22/3). Aziz Yanuar yang tergabung ke dalam Tim tersebut menyatakan GNPF bukan merupakan pihak pertama yang melaporkan Pendeta Saifuddin Ibrahim.

        "Ada pelaporan sebelumnya yang unik dan menariknya, ini benar-benar Indonesia banget, laporan yang sebelumnya itu dilakukan menurut informasi dilakukan oleh bukan agama lain," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (23/3).

        Baca Juga: Dapat "Kultum" dari Ade Armando, Saifuddin Ibrahim Kelojotan: Anda Tidak Punya Logika!

        Dia menyebutkan masyarakat Indonesia sepakat tidak ada ruang untuk para penista agama mana pun. "Artinya memang kita sepakat untuk orang-orang waras, tidak ada tempat untuk penistaan agama di Indonesia," lanjutnya.

        Alumnus Universitas Pancasila itu berharap agar kasus Pendeta Saifuddin Ibrahim segera ditindak oleh pihak kepolisian. "Jangan sampai dikenal atau dicatat sejarah sebagai yang memelihara penistaan. Kami selalu berhusnudzon kepada pihak aparat penegak hukum terkait penegakan hukum yang mungkin tugas mereka berat," jelas Aziz.

        Sebelumnya, Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa atau GNPF Ulama melaporkan Pendeta Saifuddin Ibrahim ke Bareskrim Mabes Polri pada Selasa (22/3). Kuasa hukum GNPF Ulama Ichwan Tuankotta mengatakan pelaporan itu merupakan langkah hukum konstitusional terhadap penodaan agama yang dilakukan Saifuddin.

        "Ini juga merupakan langkah preventif untuk mencegah aksi massa atau umat yang marah terhadap pernyataan Saifuddin Ibrahim yang mengandung ujaran kebencian dan/atau penodaan agama," kata Ichwan dalam keterangannya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: