Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Investasi Robot Trading Banyak Makan Korban, LQ Indonesia Lawfirm: Rajanya Belum Tumbang

        Investasi Robot Trading Banyak Makan Korban, LQ Indonesia Lawfirm: Rajanya Belum Tumbang Kredit Foto: LQ Indonesia Lawfirm
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm, Sugi, ikut menyoroti maraknya investasi bodong dengan skema Ponzi yang berkedok Robot Trading yang memakan banyak korban.

        Menurutnya, investasi raja dari investasi bodong ini belum tumbang. 

        Diketahui, Fahrenheit memangsa kurang lebih Rp5 Triliun, DNA Pro Rp10 Triliun, dan lainnya.

        Baca Juga: Ini Penyebab Iklan Investasi Bodong Ramai Beredar di Internet, Ternyata...

        "Rajanya belum tumbang, yang diperkirakan meraup lebih dari Rp20 Triliun uang masyarakat," katanya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/3/2022).

        Lanjutnya, ia pun meminta pemerintah untuk bergerak cepat melakukan tindakan yang merugikan masyarakat ini.

        "OJK harusnya bukan cuma memasukan dalam daftar blokir, tapi melakukan penyidikan dan proses hukum para direksi dan pemilik perusahaannya, kan OJK punya PPNS (Penyidik). Sama saja dengan melakukan pembiaran," tegasnya.

        Baca Juga: Marak Investasi Bodong, Yohan Hapdijaya: Ingat Investasi itu Resiko Sedikit, Keuntungan Besar

        Adapun, Ketua pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim,  merasa miris terkait hal tersebut. "Ini yang saya khwatirkan terjadi, lagi dan lagi. Makanya pemerintah harus tegas. Zero Tolerance kepada pelaku Skema Ponzi, tindak, penjarakan, miskinkan, bagi harta si pelaku ke para korban," kata Alvin Lim.

        "Polri juga tidak boleh tebang pilih, kasus Indra Kenz dan Donny Salmanan yang teri, di besar-besarkan," sambung dia.

        Selama seminggu ini, seluruh 3 cabang LQ Indonesia Lawfirm, penuh dan sibuk menangani para korban Robot trading yang membludak.

        Sugi, menegaskan penangkapan para tersangka, baru titik awal, bukan titik akhir. 

        Para korban wajib tahu bahwa proses hukum ini, bukan sprint, tapi marathon, akan memakan waktu bertahun-tahun.

        "Terpenting adalah kelengkapan dokumen dan mengerti prosedur serta proses supaya laporan lancar dan nantinya berkas lengkap untuk disidangkan," ungkap Sugi.

        Namun, LQ Indonesia Lawfirm membuat gebrakan bahwa dalam Pasal 46 KUHAP diatur dimana korban dapat memintakan kepada Majelis Hakim agar mengembalikan aset sitaan kepada para korban melalui putusan pengadilan.

        "Hal ini membuka mata saya, sehingga saya menghubungi hotline LQ di 0817-489-0999 dan memberikan kuasa ke LQ Indonesia Lawfirm. Lawyer lain saya tanyakan malah selalu menganjurkan PKPU dan Perdata, sehingga memberikan peluang kepada perusahaan investasi bodong untuk menunda pembayaran. Padahal korban maunya ada kepastian pembayaran ganti rugi," kata G, salah seorang korban.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: