Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kemitraan antara PMA dan UMKM diperkuat melalui Peraturan Menteri Investasi / Kepala BKPM

        Kemitraan antara PMA dan UMKM diperkuat melalui Peraturan Menteri Investasi / Kepala BKPM Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri investasi / Kepala BKPM menerbitkan Peraturan Nomor 1 tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal Antara Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Daerah.

        Bentuk kemitraan antara usaha besar dengan UMKM di daerah adalah dengan cara inti-plasma, subkontrak, waralaba, perdagangan umum, distribusi dan keagenan, rantai pasok, atau bentuk kemitraan lain seperti bagi hasil, kerja sama operasional, usaha patungan, outsourcing, dan pembangunan sarana prasarana (konstruksi).

        Rima Baskoro, Managing Director Respect Business Partnership di Bali menyampaikan bahwa ini merupakan kesempatan emas kolaborasi besar antara usaha besar dan UMKM. Melalui kolaborasi ini, dapat mendorong stabilitas ekonomi dan pertumbuhan UMKM di daerah di bidang penanaman modal.

        Rima menambahman “Apalagi klasifikasi usaha besar dalam peraturan tersebut bukan hanya untuk BUMN atau swasta dalam negeri, namun juga termasuk usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.”. 

        Sebagai pihak yang berinteraksi langsung dengan klien asing terkait kegiatan ekonomi, ketenagakerjaan, dan perpajakan, Respect Business Partnership melihat bahwa kolaborasi ini juga nantinya akan menggaungkan produk lokal UMKM di daerah yang inovatif ke tingkat internasional.

        Ini bisa menjadi strategi marketing yang baik dan menguntungkan UMKM maupun pelaku usaha penanaman modal asing. “Tidak perlu saling mematikan, tapi bisa sukses bersama-sama.”, tambah Rima.

        Harapan Rima adalah bahwa nantinya jika para penanam modal asing berminat untuk berkolaborasi dengan UMKM di daerah, segala persyaratan perizinan telah dipenuhi dan harus bersedia memberikan pernyataan komitmen kemitraan. “Dalam menjalankan kegiatan ekonomi bagi para WNA di Indonesia harus betul-betul memperhatikan regulasi yang berlaku di Indonesia. WNA memiliki hak untuk mendapatkan informasi dan transparansi soal regulasi penanaman modal di Indonesia, bukan hanya dijanjikan akan beres dan aman. WNA yang beritikad baik menjalankan kegiatan ekonomi di Indonesia seharusnya dilindungi, bukan diberi janji.” Demikian disampaikan Rima Baskoro.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: