Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) memberhentikan mantan Menteri Kesehatan RI Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota IDI yang diputuskan pada acara Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh hari Jumat lalu (25/3/2022).
Dalam perspektif kebijakan publik, IDI melakukan tindakan keras seperti itu untuk memberikan pelajaran kepara dokter terawan dan seluruh anggota IDI untuk tetap memperhatikan standarisasi kesehatan publik yang ditetapkan IDI sebagai organisasi profesi.
Baca Juga: Polemik IDI dan Terawan, Pakar: Menjaga Dunia Kesehatan Vs Inovasi dan Kreativitas
"Maksud IDI adalah baik yaitu menjaga dunia kesehatan Indonesia tetap kredibel di mata publik Indonesia dan dunia," ungkap Achmad Nur Hidayat MPP, Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta dalam keterangan, Senin (28/3/2022).
Akan tetapi semestinya IDI tidak semudah itu memberhentikan dokter Terawan. Amat disayangkan dunia kesehatan di Indonesia masih menggunakan Zero Sum Game.
Disisi lain kritik untuk dokter Terawan seharusnya bisa menjelaskan dengan baik kepada IDI, duduk bersama mencari titik temu, memilih compliance mana yang fleksible yang harus diikuti oleh dokter Terawan dan IDI bisa menyampaikan bila compliance tidak dipenuhi maka akan diberi sangsi. Kita tidak melihat perdebatannya.
"Publik hanya menyaksikan bahwa IDI mengatakan bahwa cara-cara dokter Terawan ini aneh tanpa mencari titik temu untuk mencari compliance yang pas. Kalau seandainya kreativitas yang dilakukan tidak menyangkut jiwa manusia maka sebaiknya compliance-nya diturunkan. Seandainya ada titik temu tentunya akan bermanfaat bagi dunia kesehatan Indonesia."
Ada lima Alasan kenapa IDI memecat terawan diantaranya adalah:
1. Dokter Terawan belum menyerahkan bukti telah menjalankan sanksi sesuai SK MKEK No. 009320/PB/MKEK-Keputusan/02/2018 tertanggal 12 Februari 2018 sampai hari ini.
2. Ia dipecat karena melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin Nusantara sebelum penelitian mengenai vaksin itu selesai.
Sementara itu, Vaksin Nusantara masih menjadi bahan perdebatan karena ketidakjelasannya.
3. Mantan Menkes ini diketahui bertindak sebagai Ketua dari Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) yang dibentuk tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan Tatalaksana dan Organisasi (PRTALA) IDI dan proses pengesahan di Muktamar IDI.
4. Dokter Terawan menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 163 / AU / Sekr PDSKRI / XII / 2021 pada tanggal 11 Desember 2021 yang memuat instruksi kepada seluruh ketua cabang dan anggota PDSRKI di seluruh Indonesia agar tidak merespon ataupun menghadiri acara PB IDI.
5. Yang bersangkutan mengajukan permohonan perpindahan keanggotaan dari IDI Cabang Jakarta Pusat ke IDI Cabang Jakarta Barat.
"Semoga IDI dan Terawan Keduanya mencari jalan tengah. Mungkin Terawan bisa mengajukan gugatan ke PTUN atas pemecatan dirinya oleh IDI dan IDI bisa juga mempertahankan keputusannya."
Namun permainan zero sum game pada akhirnya akan merugikan dunia kesehatan Indonesia. Indonesia membutuhkan IDI sekaligus membutuhkan tenaga profesi dokter yang kreatif dan mampu menyelesaikan masalah-masalah kesehatan Indonesia tanpa harus didikte oleh kesehatan global.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Alfi Dinilhaq
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: