Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Keturunan PKI Diizinkan Ikut Seleksi TNI, HMI Ingatkan Sejarah Kelam

        Keturunan PKI Diizinkan Ikut Seleksi TNI, HMI Ingatkan Sejarah Kelam Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memperbolehkan keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) ikut mendaftar jadi prajurit TNI. Langkah Andika itu menuai respons dari berbagai pihak. 

        Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) M. Ichya Halimudin menanggapi diizinkanya keturunan PKI jadi calon prajurit TNI. Dia mengingatkan sejarah kelam PKI di Indonesia tak boleh dilupakan. 

        Baca Juga: Fadli Zon Setuju Keturunan PKI Bisa Masuk TNI: Namun, Waspada Tetap Perlu...

        "PKI punya sejarah kelam di Indonesia terkait pemberontakan dulu tahun 1948 dan 1965. Dan, dahulu ada Tap MPRS MPRS No 25 Tahun 1966," kata Ichya, dalam keterangannya yang dikutip pada Jumat, 1 April 2022. 

        Dia pun menyinggung TAP MPRS XXV/1966 yang mengatur tentang pembubaran PKI hingga dilarangnya aktivitas terkait penyebaran paham komunisme dalam segala bentuk. Menurutnya, memang setiap warga negara punya hak asasi yang sama.  

        Namun, ia menekankan fungsi TNI sebagai alat pertahanan negara. 

        "Tapi, karena TNI ini merupakan alat vital pertahanan negara maka harus mempertimbangkan fakta sejarah PKI yang kelam di Indonesia," ujar Ichya. 

        Kemudian, ia menambahkan lagi agar jangan dilupakan yang sudah dilakukan PKI di masa lalu. Dia menegaskan ideologi yang mesti dipegang teguh adalah Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

        "Kita tidak boleh lupa terhadap apa yang sudah dilakukan oleh PKI terhadap bangsa ini di Indonesia," tuturnya.

        Pernyataan Panglima Andika 

        Pernyataan Panglima Jenderal Andika Perkasa soal keturunan PKI bisa ikut mendaftar jadi prajurit TNI disampaikan saat rapat koordinasi. Saat itu, Andika rapat dengan panitia seleksi penerimaan prajurit TNI tahun 2022. 

        Andika awalnya pertanyakan dasar hukum penolakan keturunan PKI mengikuti seleksi prajurit TNI. Tak lama kemudian, perwira TNI pangkat kolonel menjelaskan dasar hukum penolakan itu. 

        Perwira itu menyebut Ketetapan Majelis Permusyarawatan Rakyat Sementara (TAP MPRS) XXV Tahun 1966. Menanggapi itu, Andika lantas memerintahkan kolonel untuk beberkan dasar hukum tersebut.  

        "Oke, sebutkan apa yang dilarang TAP MPRS," kata Andika dalam akun YouTube yang dikutip pada Jumat, 1 April 2022. 

        "Siap, yang dilarang TAP MPRS Nomor 25. Satu, komunisme, ajaran komunisme, organisasi komunis maupun organisasi underbow dari komunis tahun ‘65," jawab perwira pangkat kolonel tersebut. 

        Andika pun langsung memerintahkan perwira yang jadi panitia seleksi penerimaan prajurit TNI membaca lagi isi TAP MPRS. Dia ingin mereka punya dasar hukum yang jelas mengenai larangan keturunan PKI dilarang mengikuti seleksi prajurit TNI. 

        Andika kemudian jelaskan terkait TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966. Dia bilang TAP MPRS tersebut salah satunya menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang. 

        "Tidak ada kata-kata underbow segala macam. Menyatakan Komunisme, Leninisme, Marxisme sebagai ajaran terlarang itu isinya,” ujar Andika. 

        Pun, ia menyampaikan agar panitia seleksi penerimaan prajurit TNI tidak salah memahami TAP MPR tersebut. Apalagi menyangkut larangan untuk keturunan PKI. 

        "Keturunan ini melanggar TAP MPR apa? Dasar hukum apa yang dilanggar sama dia?," tutur Andika.  

        “Zaman saya tidak ada lagi keturunan dari apa tidak. Karena apa, saya menggunakan dasar hukum, oke. Hilang (cabut) nomor empat (ketentuan keturunan PKI)," kata Andika. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Muhammad Syahrianto

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: