Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Penerbitan SIP Dokter Dikritik Yasonna, IDI Tantang Pemerintah: Silakan Kalau Mau Buat Badan Baru

        Penerbitan SIP Dokter Dikritik Yasonna, IDI Tantang Pemerintah: Silakan Kalau Mau Buat Badan Baru Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menanggapi kritik yang datang dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly. Apa katanya?

        Dalam konferensi pers, IDI menyilahkan pemerintah apabila ingin merevisi undang-undang terkait izin praktik kedokteran. Terutama yang berkaitan dengan peran IDI dalam memberikan rekomendasi terhadap penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) bagi dokter.

        "Silakan pemerintah menghapus, karena memang tugas pemerintah membuat, merevisi suatu undang-undang baru. Tapi dengan menghapus rekomendasi ini, siapa nanti yang akan memverifikasi (izin dokter)? Silahkan kalau pemerintah nanti akan punya badan itu," kata Juru bicara untuk Muktamar XXXI PB IDI di Banda Aceh 2022 Dr. dr. Beni Satria, MH(Kes)., dalam konferensi pers virtual, Jumat (1/4/2022).

        Baca Juga: Makjleb, IDI Kuak Kesalahan Fatal Brain Washing Dokter Terawan hingga Dipecat

        Pernyataan tersebut menanggapi ucapan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang mengkritik kewenangan IDI terkait penerbitan SIP dokter. Kritik tersebut buntut dari polemik dokter Terawan Agus Putranto yang dijatuhi sanksi diberhentikan sebagai anggota IDI oleh Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK).

        Apabila tidak menjadi anggota, dokter Terawan tidak bisa mendapatkan rekomendasi dari IDI untuk mendapatkan maupun memperpanjang SIP yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat.

        Beni menjelaskan bahwa penerbitan izin praktik bagi dokter memang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah, melalui Dinas Kesehatan. Peran IDI memberikan rekomendasi serta membina dokter yang mengajukan izin praktik tersebut.

        Tetapi, apabila kewenangan IDI tersebut dicabut, menurut Beni, pemerintah tetap harus memperhatikan tahapan rekomendasi juga pembinaan kode etik kedokteran.

        "Kita berharap ada pembinaan. Jangan sampai masyarakat dilayani oleh dokter yang tidak berkompeten, yang melanggar etika. Banyak pelanggaran dalam kode etik yang mungkin sudah terjadi di masyarakat, jadi harus dilakukan pembinaan," ujarnya.

        "Silakan siapa yang melakukan pembinaan itu. Apakah Dinas Kesehatan sanggup? Atau membuat dinas lain? Jangan sampai hanya administratif saja yang diberikan tapi pembinaan, bagaimana praktik kedokteran itu tidak dilakukan. Ini membahayakan nyawa pasien," pungkas Beni.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Fajria Anindya Utami

        Bagikan Artikel: