Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kisruh Bambang Trihatmodjo dan Sri Mulyani, Dirut PT TIM: Tak Ada Dana APBN ke Sea Games 1997

        Kisruh Bambang Trihatmodjo dan Sri Mulyani, Dirut PT TIM: Tak Ada Dana APBN ke Sea Games 1997 Kredit Foto: Twitter/SumatraHeadline
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Keuangan hingga saat ini masih mengejar putra Presiden Soeharto, Bambang Trihatmodjo untuk membayar utang konsorsium Sea Games XIX tahun 1997 yang senilai Rp64 miliar. 

        Angka itu dari akumulasi pinjaman pokok sebesar Rp35 miliar ditambah dengan bunga sebesar 15 persen dengan jangka waktu 1 tahun atau selama periode 8 Oktober 1997 hingga 8 Oktober 1998.

        Terkait hal tersebut, Direktur Utama PT Tata Insani Mukti (TIM), Bambang Riyadi Soegama akhirnya buka suara. Ia mengungkap bahwa dalam Sea Games XIX tahun 1997, pemerintah lah yang memiliki utang kepada konsorsium swasta mitra penyelenggara. 

        Baca Juga: Gerah terus Dikejar Sri Mulyani, Bambang Trihatmodjo Tegaskan Uang Sea Games Bukan dari APBN

        “Kami konsorsium itu malah menanggung sisa dari biaya Sea Games 1997 yang kala itu memperoleh dana Rp35 miliar yang bukan dari APBN tapi dana reboisasi dari pengusaha-pengusaha, yang diperbantukan untuk kita, sebagai dana peminjaman sementara. Sama sekali negara itu tidak mengeluarkan uang seperser pun,” kata Bambang, di Jakarta, Kamis (6/4/2022). 

        Ia menceritakan bila ide awal konsorsium swasta sebenarnya dari Enggartiasto Lukita, setelah pihaknya mendapat informasi Brunei Darussalam mundur menjadi tuan rumah. 

        Selanjutnya, tutur dia, Enggartiasto mengajak Bambang Trihatmodjo untuk membuat konsorsium swasta tersebut dan akan Presiden RI ke-2 itu mengiyakan ajakan tersebut.

        "Kemudian Konsorsium swasta melakukan koordinasi dengan kemenpora dan KONI untuk menentukan arahan berapa dana yang di butuhkan. Dari koordinasi tersebut di peroleh angka Rp 70 miliar untuk penyelenggaraan acara Sea Games XIX di Jakarta tersebut dan ditanggung ," ujar Bambang.

        Baca Juga: Pihak Bambang Trihatmodjo Harap PT TIM Bergabung untuk Minta Hak Tagih ke Pemerintah

        Namun seiring waktu berjalan, papar Bambang, ternyata diperlukan biaya lain yang diminta oleh KONI untuk melakukan pembinaan atlet dan sarana pendukung lainnya sebesar Rp 35 miliar. 

        Ia menyebut, konsorsium swasta akhirnya meminta dana dari pemerintah untuk menutupi biaya tersebut. Maka itu, keluarlah keputusan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 01/IHHT/1997 tentang Pinjaman dana dengan bunga 15%. 

        Akan tetapi, laporan pertanggung jawaban, pinjaman tersebut akan dialihkan menjadi bantuan presiden, karena penyelenggaraan acara olah raga kenegaraan tersebut pada pokoknya merupakan kepentingan Negara RI.

        Bambang Riyadi yang menjadi tergugat dalam laporan Bambang Trihatmodjo, menuturkan jika total biaya untuk penyelenggaraan Sea Games tersebut mencapai Rp156 miliar meningkat dari Rp70 miliar. Dana ini membengkak, karena adanya biaya pengadaan pakaian seragam hingga fasilitas penginapan atlet.

        Sehingga, ada talangan yang dilakukan oleh TIM termasuk Bambang Trihatmodjo yang selisihnya adalah sebesar Rp51 miliar.

        “Jelas kami saat itu bertindak untuk dan atas nama konsorsium swasta mitra penyelenggara SEA Games dan penerimaan dana pinjaman yang berupa cek tersebut juga langsung kami serahkan ke KONI. Jangan lihat Bambang Tri anaknya Suharto, punya background politik, bukan itu yang dilihat. Kita lihat coba kebenaran dan keadilannya, kalau mau tuntut konsorsium,” tutupnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: