Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Munarman Tidak Mau Hal Ini Diungkap ke Publik, Ada Soal Polisi dan Densus 88

        Munarman Tidak Mau Hal Ini Diungkap ke Publik, Ada Soal Polisi dan Densus 88 Kredit Foto: Antara/Antara
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengungkap kegiatan kliennya di dalam tahanan selama bulan Ramadan, terutama menjelang sidang putusan perkara terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Rabu (6/4). 

        Menurut Aziz, Munarman yang merupakan eks sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) itu sebenarnya melarang kuasa hukum membicarakan kegiatan di rumah tahanan (rutan).

        Baca Juga: Jeng Jeng, Divonis 3 Tahun Penjara, Munarman Akan Lakukan Ini

        "Sebenarnya beliau (Munarman) melarang kami tim kuasa hukum untuk membuka kebaikan-kebaikan beliau, tetapi karena ditanya, saya harus sampaikan," ujar Aziz kepada wartawan di PN Jaktim.

        Aziz Yanuar menyebutkan sebenarnya tidak ada yang istimewa dilakukan oleh Munarman di bulan Ramadan.

        Selama Ramadan, Munarman hanya meningkatkan ibadah dan terus melakukan kebaikan-kebaikan meskipun berada di balik jeruji besi. 

        "Ibadahnya tentu ditingkatkan, karena pahalanya berbeda (saat Ramadan, red),"ujar Aziz Yanuar.

        Alumnus Universitas Pancasila itu juga menyampaikan kebaikan Munarman sebelum Ramadan tiba. 

        "Beliau baik kepada siapa pun, termasuk Densus 88, polisi, atau tahanan lain," beber Aziz.

        Diketahui, Munarman telah divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Timur.

        Baca Juga: Terungkap! Siapa Sangka Begini Kabar Terbaru dari Rizieq Shihab, Ternyata Suka Lakukan...

        Majelis hakim menyatakan Munarman terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan ketiga Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kemudian, majelis hakim juga membeberkan hal-hal yang memberatkan terdakwa.

        Pertama, eks sekretaris umum FPI itu tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan terorisme.

        "Keadaan yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme. Terdakwa juga sudah pernah dihukum," ucap majelis hakim. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Adrial Akbar

        Bagikan Artikel: