Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dalang Aplikasi Binomo Sudah Teridentifikasi, Begini Penjelasan Polri

        Dalang Aplikasi Binomo Sudah Teridentifikasi, Begini Penjelasan Polri Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kepala Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara mengatakan bahwa lembaganya sudah mengidentifikasi sosok diduga dalang aplikasi Binomo yang berada di luar negeri.

        “Sudah ada [identitas], tapi WNA (warga negara asing) dan berada di sana, di luar negeri,” kata Candra di Mabes Polri, Jakarta, pada Kamis, 7 April 2022.

        Menurut dia, identitas orang yang diduga dalang aplikasi Binomo ini diketahui berada di Rusia berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka Brian Edgar Nababan (BEN). Sebab, Brian merupakan pegawai 404 Group Rusia yang merekrut afiliator Binomo dan memiliki bos.

        Penyidik, kata Candra, tidak memiliki wewenang untuk mengambil langkah hukum meskipun sudah mengetahui identitas yang diduga menjadi dalang Binomo.

        Brian ditangkap di Vila Seminyak, Bali, pada 31 Maret 2022. Dia ditahan di Rumah Tahanan Negara Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, sejak 1 April 2022.

        Brian diduga yang membawa perusahaan judi online berkedok investasi itu ke Indonesia. “Awalnya kita kan enggak tahu nih Binomo ini di Indonesia apa Rusia. Tapi setelah ketangkapnya tersangka BEN, ini memang Binomo di Rusia itu masuk ke Indonesia melalui BEN,” kata Candra.

        Menurut dia, Brian menggerakkan Binomo di Indonesia melalui 404 Grup. Memang, Brian menjadi pegawai 404 Grup pada 2018-2020. Kemudian, Brian juga sempat berkuliah di Rusia sejak 2014.

        “Bayaran selaku customer support di perusahaan 404 Group Rusia sekitar USD 2.000 dan naik secara bertahap,” katanya.

        Brian dijerat Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat (2) dan/atau Pasal 45 A Ayat (1) jo 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan/atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: