Direktorat Jenderal Bea Cukai menggelar pelaksanaan pemantauan perkembangan harga transaksi pasar (HTP) produk hasil tembakau di berbagai daerah di Indonesia.
Adapun aksi tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh perusahaan mematuhi ketentuan harga jual rokok sesuai peraturan yang berlaku.
Menurut Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana, dalam keterangannya Senin (11/4/2022), tujuan pengawasan HTP ini dilakukan untuk memetakan kondisi harga rokok yang terbentuk di pasaran.
Baca Juga: Kejaksaan Cekal Sembilan Orang Terkait Penyalahgunaan Fasilitas KITE, Ada ASN Bea Cukai?
“Hal ini sangat terkait dengan ketentuan HTP tidak boleh lebih rendah dari 85% Harga Jual Eceran (HJE),” ujarnya.
Diketahui besaran harga transaksi pasar merupakan harga pada tingkat konsumen akhir, sementara HJE merupakan harga yang ditetapkan berdasarkan kebijakan cukai.
Besaran HJE sendiri tertera pada pita cukai yang melekat di kemasan rokok. Pengawasan dilakukan untuk membandingkan HTP dan HJE di produk rokok yang beredar di pasaran.
Baca Juga: ASN Bea Cukai Diduga Terlibat Penyalahgunaan Fasilitas KITE, Pemerintah Diminta Lakukan Evaluasi
“Dalam hal ini, pada sebuah merek rokok misalnya, apabila dalam 2 kali kegiatan monitoring didapati HTP nya
Hatta mengatakan untuk tahun 2022, pelaksanaan monitoring HTP akan berlangsung selama 3 kali yakni pada Maret, Juni, dan September. “Saat ini sedang berlangsung pengawasan, hasilnya nanti pada pertengahan April,” katanya.
Selain pengawasan HTP, Bea Cukai juga melakukan sosialisasi terhadap seluruh pihak yang terkait dengan cukai untuk memberikan pemahaman dan imbauan untuk mematuhi ketentuan cukai yang sudah ditetapkan.
Sementara itu, Peneliti Center of Human and Economic Development Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (CHED ITB-AD) Adi Musharianto mengatakan kegiatan pengawasan HJE dan HTP merupakan hal yang sangat penting dalam rangka mengendalikan penjualan rokok di bawah harga banderol.
“Apabila pengawasan ini tidak dilakukan maka konsekuensinya adalah harga rokok berpotensi jauh berada di bawah HJE, perusahaan rokok besar akan mengambil kesempatan untuk menjual rokok di bawah HJE akibat dari efisiensi faktor produksi yang mereka miliki. Sementara perusahaan rokok kecil menjadi terancam pasarnya karena tidak sanggup bersaing harga di pasar,” katanya.
Adi mengatakan pengawasan harga rokok dapat menjadi instrumen penting bagi pengendalian rokok murah di pasaran, terutama untuk membuat harga rokok tidak terjangkau anak – anak. Pemerintah sudah menentukan HJE minimum untuk masing – masing jenis rokok. Namun, saat ini selisih HJE antargolongan rokok masih lebar.
Misalnya, HJE SKM golongan II sebesar Rp 1.140/batang, sementara golongan di atasnya sebesar Rp 1.905/batang. Hal ini menyebabkan harga rokok bervariasi dan terjangkau bagi pembeli anak-anak. Ke depan, pengawasan harga ini perlu diimbangi dengan kebijakan untuk mengurangi peredaran rokok murah di pasar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: