Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Duh... Bonyoknya Ade Armando Berbuntut Panjang, Pimpinan Aksi Unjuk Rasa Diminta Bertanggungjawab!

        Duh... Bonyoknya Ade Armando Berbuntut Panjang, Pimpinan Aksi Unjuk Rasa Diminta Bertanggungjawab! Kredit Foto: Antara/GALIH PRADIPTA
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) mengutuk keras tindakan biadab peserta Aksi Unjuk Rasa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia (SI) yang mengeroyok aktivis Ade Armando.

        Koordinator Perekat Nusantara Petrus Salestinus mengatakan, tindakan tersebut telah menghancurkan nilai demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

        "Tidak itu saja, Polri juga harus meminta pertanggungjawaban pidana terhadap Pimpinan dan Penanggungjawab Aksi Unjuk Rasa BEM SI," ujar Petrus, Selasa (12/4).

        Baca Juga: Ade Armando Bonyok Celananya Sampai Lepas, Analisa Refly Harun Nggak Main-main: Peringatan untuk…

        Menurutnya, aksi unjuk rasa yang terjadi kemarin terbukti disusupi kelompok di luar mahasiswa. Karena itu, dia meminta Polri mengungkap siapa aktor intelektual dan penyandang dana yang menggerakan ribuan peserta aksi, dengan menyertakan preman bertato dan kelompok masa lain di luar BEM SI yang mengenakan atribut mahasiswa.

        Sebab, kata Petrus, aksi unjuk rasa belakangan ini sudah tidak murni sebagai bentuk kepedulian dan pengabdian terhadap masyarakat sesuai dengan prinsip Tridharma Perguruan Tinggi.

        "Melainkan ada kecenderungan ditunggangi oleh kepentingan politik yang anti terhadap demokrasi, hukum dan pemerintahan yang sah," tuturnya.

        Selain itu Petrus meminta Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan revisi UU Nomor 9 Tahun 1998 karena sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat saat ini.

        Dia menjelaskan, UU itu dibentuk pada awal reformasi, di mana masyarakat Indonesia pada saat itu masih berada dalam masa transisi, dari era pemerintahan yang represif menuju era yang lebih demokratis.

        "Namun akhir-akhir demokrasi kita mengalami kemerosotan akibat menguatnya politik identitas yang mengarah kepada sikap anti demokrasi itu sendiri," ucap Petrus.

        Oleh karenanya aturan UU itu perlu dibatasi penggunaan kekuatan massa antar kota dan pulau, demi melindungi HAM dan menjaga keselamatan aparat kepolisian di lapangan.

        Baca Juga: Ade Armando Bonyok Celananya Sampai Lepas, Analisa Refly Harun Nggak Main-main: Peringatan untuk…

        Sebab yang terjadi kemarin bukanlah aksi unjuk rasa untuk menyampaikan pendapat di muka umum, melainkan aksi anarkhis, pamer kekuatan destruktif, teroris dan mencederai demokrasi dengan cara melanggar hukum.

        "Polri harus berani lakukan tindakan tegas, meski tidak populer, tangkap pelakunya, penanggung jawab Aksi Demo dan Penyandang Dana Demo, demi tegaknya hukum dan rasa nyaman bagi suruh rakyat Indonesia dan anggota Kepolisian di lapangan," tandas Petrus. [BYU]

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: