Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kejagung RI Tetapkan Dirjen Kemendag sebagai Tersangka Kasus Minyak Goreng

        Kejagung RI Tetapkan Dirjen Kemendag sebagai Tersangka Kasus Minyak Goreng Kredit Foto: Ratih Widihastuti Ayu
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) berinisial IWW sebagai tersangka kasus penyelewengan minyak goreng.

        Dalam kasus ini, IWW mempunyai peran menerbitkan persetujuan ekspor (PE) terkait komoditas Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya yang syarat-syaratnya tidak terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.

        Baca Juga: Dugaan Suap Pemberian Izin Ekspor Migor, Mendag Tegas Akan Terus Dukung Penegakan Hukum

        "Tersangka ditetapkan empat orang. Yang pertama pejabat eselon I pada Kementerian Perdagangan bernama IWW, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan," beber Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).

        Sesuai keputusan Kejagung, dilaksanakan penahanan terhadap tersangka IWW. Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 Tanggal 04 April 2022. Tersangka IWW ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung mulai tanggal 19 April 2022 sampai dengan 8 Mei 2022.

        Selain itu, Kejagung juga menetapkan 4 orang tersangka yang terdiri dari 1 (satu) orang Penyelenggara Negara/ Pegawai Negeri Sipil dan 3 (tiga) orang swasta. Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum berupa bekerja sama secara melawan hukum dalam penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE).

        "Kejadian ini menimbulkan kerugian melalui kerja sama melawan hukum tersebut, akhirnya diterbitkan Persetujuan Ekspor (PE) yang tidak memenuhi syarat. Namun, tetap mendistribusikan CPO atau RBD Palm Oil tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO)," jelasnya.

        Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-18/F.2/Fd.2/04/2022 Tanggal 19 April 2022.

        Sementara itu, 3 tersangka lainnya yang ditetapkan Kejagung dalam kasus minyak goreng ini adalah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA; dan General Manager di PT Musim Mas berinisial PT. Rencananya, 3 tersangka tersebut akan diamankan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

        Adapun, 3 tersangka tersebut berkomunikasi secara intens dengan Tersangka IWW terkait agar diberikan penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) dan mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO). Menurut Burhanuddin, kejadian tersebut menyebabkan kerugian perekonomian negara dan kelangkaan bahan baku minyak.

        "Perbuatan para Tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian Negara (mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat)," tegasnya.

        Burhanuddin memaparkan, perkara dugaan korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan 14 Maret 2022 dilakukan penyelidikan oleh Jaksa. Selama penyelidikan, jaksa telah memeriksa 14 saksi dan dokumen surat terkait pemberian fasilitas ekspor.

        Semenjak kejadian yang merugikan negara tersebut sejak akhir tahun 2021 terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasaran, pemerintah melalui kementerian perdagangan telah mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO (Domestic Market Obligation) serta DPO (Domestic Price Obligation) bagi perusahaan yang ingin melaksakan ekspor CPO dan produk turunannya.

        Lebih lanjut, untuk mengatur minyak goreng, Kemendag menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit. "Dalam pelaksanaannya, perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO, tetapi tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah," ucap Burhanuddin.

        Sebelumnya, Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print: 13/F.2/Fd.1/03/2022 tanggal 14 Maret 2022, pada tanggal 4 April 2022. Keputusan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 04 April 2022, Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 yang telah ditingkatkan ke tahap Penyidikan.

        Dalam kasus ini, tersangka dijerat melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Selanjutnya, melanggar Keputusan Menteri Perdagangan No. 129 Tahun 2022 jo No. 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation).

        Hal ini merupakan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, Jo. Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri No. 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ratih Widihastuti Ayu
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: