Dipuji Hakim karena Berdakwah Sampai Ada yang Mualaf di Penjara, Respons Habib Bahar Menggelegar
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung yang diketuai Dodong memuji Habib Bahar Bin Smith pada saat sidang kasus dugaan penyebaran berita bohong, Selasa (19/4/2022). Ia mengapresiasi ceramahnya yang mendorong orang untuk masuk agama Islam.
"Habib tentu orang luar biasa memahami konsep agama dan sebagainya. Saya mendengar Habib di tahanan bisa memberikan ceramah agama sehingga banyak yang oleh Habib secara sukarela bersyahadat," ujarnya saat sidang akan berakhir.
Habib pun memohon doa kepada majelis hakim agar dapat menjalankan hal tersebut terus menerus. "Mohon doanya," ungkapnya.
Majelis hakim pun meminta agar ketertiban dalam sidang tetap dijaga. "Saya yang tanggung jawab," ujar Habib Bahar.
Baca Juga: Denny Siregar Ngajak Novel Bamukmin Adu Jotos, Gus Nur: Mana Ada Buzzer Bahas Persoalan Fundamental!
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi atau keberatan kuasa hukum Habib Bahar pada kasus dugaan penyebaran berita bohong. Permintaan tersebut disampaikan saat membacakan tanggapan di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Selasa (19/4/2022).
"Kami berkesimpulan permohonan penasihat hukum yang diajukan dalam eksepsi tidak beralasan. Kami memohon keberatan ditolak," ujar jaksa yang diketuai ketua tim Suharja.
Habib Bahar Bin Smith terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong saat berceramah di Kabupaten Bandung akhir tahun 2021 didakwa telah menyebarkan berita bohong oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang di PN Bandung, Selasa (5/4/2022). Ia menyampaikan materi ceramah kepada kurang lebih 1.000 jamaah saat perayaan Maulid Nabi SAW.
Baca Juga: Guntur Romli "Disentil" Non Muslim, Rocky Gerung Sebut Buzzer Toleransi dan Presiden Jokowi, Simak!
"Pengadilan Negeri Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan atau menyiarkan suatu berita pemberitahuan yang dapat menyebabkan keonaran," ujar JPU Suharja membacakan dakwaan.
Ia dinilai melanggar pasal 14 ayat 1 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Selain itu pasal 28 ayat 2 junto 45A undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berisi tentang berita bohong.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: