Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Demi Memenuhi Hak CPMI, Kepala BP2MI Pastikan Preliminary Education Gratis

        Demi Memenuhi Hak CPMI, Kepala BP2MI Pastikan Preliminary Education Gratis Kredit Foto: Muhammad Syahrianto
        Warta Ekonomi, Depok -

        Kepala BP2MI mengatakan dirinya akan memastikan berjalannya Preliminary Education yang ada di semua kota, mulai dari Semarang pada Selasa (19/4/2022), Depok pada Rabu (20/4/2022), dan Cirebon pada Kamis (21/4/2022), totalnya mencapai 1.060 orang.

        Dalam era kepemimpinannya, Benny Rhamdani menjamin bahwa kegiatan Preliminary Education ini diadakan secara gratis.

        "Saya mendapat keluhan pelaksanaan Preliminary Education yang lambat, karena itu kemarin saya hadir langsung kegiatan Preliminary Education di Semarang, hari ini di Depok, besok saya ke Cirebon. Saya targetkan semua CPMI yang tertunda keberangkatannya selama pandemi, bisa selesai mengikuti Preliminary Education dalam April ini," lanjut Benny.

        Benny juga berharap untuk selanjutnya Preliminary Education dapat dibuka di beberapa tempat lain, seperti di Yogyakarta dan Indramayu.

        "Semangatnya adalah untuk mendekatkan diri kepada masyarakat. Kami juga meminta izin dan menyarankan kepada HRD Korea agar tempat pelaksanaan tes EPS-TOPIK bisa diadakan di tempat lain, bisa menggunakan sistem zonasi. Jika Korea Selatan belum bisa memfasilitasi, maka BP2MI akan mengusahakan menyediakan perangkat-perangkat untuk tes EPS-TOPIK," tutup Benny.

        Di akhir acara, Benny berharap seluruh CPMI yang mengikuti Preliminary Education ini dapat menyelesaikan semua prosesnya hingga dapat berangkat bekerja ke Korea Selatan.

        Direktur EPS Center HRD Korea di Jakarta, Kwon Mi Young, mengingatkan agar para Calom Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang mengikuti Preliminary Education ini menjaga kesehatan agar terhindar dari Covid-19. Tak kalah penting juga diingatkan untuk mematuhi kontrak kerja yang disepakati.

        "Bekerjalah sesuai kontrak kerja yang ditentukan, dan jika sudah selesai jangan sampai melebihi masa kerja. Jangan sampai terkena sanksi karena melebihi masa kerja, karena bisa berpengaruh negatif terhadap kuota untuk PMI ke Korea Selatan selanjutnya," kata Kwon, di Kinasih Resort, Depok, Jawa Barat, Rabu (20/4/2022).

        Para CPMI, tambah Kwon, akan mendapat perlindungan maksimal, dengan melapor sesuai prosedur jika tengah menghadapi masalah.

        "Jika terkena masalah, bisa mengajukan permohonan bantuan di pusat ketenagakerjaan di tempat kerja Anda, atau bisa ke HRD Korea cabang di kota Anda," tambahnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Muhammad Syahrianto

        Bagikan Artikel: