Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Wapres: Badan Wakaf Indonesia Diminta Tingkatkan Tata Kelola Tanah Wakaf Gratis

        Wapres: Badan Wakaf Indonesia Diminta Tingkatkan Tata Kelola Tanah Wakaf Gratis Kredit Foto: Antara/Syifa Yulinnas
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma'ruf Amin menekankan Badan Wakaf Indonesia memiliki pekerjaan rumah dalam tata kelola wakaf tanah. Pasalnya, jumlah tanah wakaf di Indonesia tidak sedikit dan semakin meningkat dari tahun ke tahun.

        Menurut Wapres, wakaf memiliki potensi ekonmi yang besar sehingga perlu dikelola secara efektif dan akuntabel. Saat ini, lebih dari 70% tanah wakaf di Indonesia dimanfaatkan untuk pembangunan masjid dan musala.

        Baca Juga: Wapres: Bersyukur Indonesia Dapatkan Kuota Haji 100 ribu Lebih Tahun Ini

        "Peruntukan tanah wakaf tentu tidak terbatas pada kegiatan peribadatan, tetapi juga dapat dioptimalkan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan juga mendorong pertumbuhan ekonomi nasional," kata Wapres dalam sambutanya pada acara gerakan percepatan sertifikasi tanah wakaf di Istana Wakil Presiden Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (25/4/2022).

        Wapres menjelaskan, dari data yang diterima, tanah wakaf tercatat lebih dari 430 ribu lokasi dengan luas sekitar 56 ribu hektar. Namun dari jumlah tersebut, baru 58% yang memiliki sertifikat.

        "Sementara itu jumlah wakaf tanah terus meningkat sekitar 7% atau lebih dari 3 ribu hektar setiap tahunnya," ujar Wapres.

        Baca Juga: Yayasan Muslim Sinar Mas Land Wakafkan Ribuan Al-Qur’an kepada Dharma Wanita Persatuan PUPR

        Tahun 2021, jumlah sertifikat wakaf yang telah diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) mencapai lebih dari 25.000 sertifikat. Untuk itu, tanpa adanya program percepatan maka dibutuhkan waktu yang cukup lama, yaitu sekitar tujuh sampai delapan tahun untuk menyelesaikan masalah sertifikasi.

        "Ketiadaan sertifikat itu tidak hanya berpotensi memunculkan sengketa dan hilangnya aset, tapi juga menjadi kendala dalam membangun basis data aset wakaf yang akurat. Akhirnya, akan menghambat pemanfaatannya demi kepentingan umat, bangsa, dan negara," tegas Wapres.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: