Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Berisiko Tak Tepat Sasaran, Pemda Diminta Turut Awasi Distribusi LPG

        Berisiko Tak Tepat Sasaran, Pemda Diminta Turut Awasi Distribusi LPG Kredit Foto: Antara/Asep Fathulrahman
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta pemerintah daerah turut serta membantu melakukan pengawasan penggunaan Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram bersubsidi agar tetap sasaran.

        Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementrian ESDM yang ditujukan kepada 29 Gubernur.

        "Kami mengharapkan bantuan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan penggunaan LPG 3 Kg sebagaimana dimaksud, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," Kata Dirjen Migas Tutuka Ariadji.

        Selanjutnya dalam rangka pengendalian penggunaan LPG 3 kg, Tutuka melarang konsumen LPG, antara lain restoran, hotel, usaha binatu, usaha batik, usaha peternakan, usaha pertania, usaha tani tembakau dan usaha jasa las, menggunakan LPG 3 kg yang merupakan LPG bersubsidi. 

        Tutuka menyampaikan, pemerintah menyediakan dan menyalurkan LPG 3 kg untuk rumah tangga dan usaha mikro. Adapun, kelompok rumah tangga yang dimaksud yakni konsumen yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk mernasak dalam lingkup rumah tangga dan tidak mempunyai kompor gas.

        Sementara untuk usaha mikro yakni konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup usaha mikro dan tidak mempunyai kompor gas.

        Pengguna lain LPG 3 kg yang diperkenankan antara lain kapal penangkap ikan bagi nelayan sasaran dan mesin pompa air bagi petani sasaran.

        Nelayan Sasaran adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 gros ton (GT) dan menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 Horse Power.

        Adapun Petani Sasaran adalah orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektar, kecuali untuk transmigran, yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektar dan melakukan sendiri usaha tani tanaman pangan atau hortikultura serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 Horse Power.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Boyke P. Siregar

        Bagikan Artikel: