Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dikritik Novel Baswedan Soal Baliho, Tanggapan KPK Gak Main-main!

        Dikritik Novel Baswedan Soal Baliho, Tanggapan KPK Gak Main-main! Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tegas membantah tudingan dari mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan yang menilai kinerja KPK yang menurun dan malah sibuk mengurus baliho. Melalui juru bicaranya, Ali Fikri, KPK menyatakan baliho sama sekali bukan program KPK.

        "Sudah dijelaskan dan kami tegaskan berulang kali, baliho sama sekali bukan program KPK dan tidak ada biaya anggaran KPK yang dikeluarkan," katanya saat dihubungi Warta Ekonomi, Selasa (26/4).

        Baca Juga: Pecah! Bahas Kasus Mafia Minyak Goreng, Fahri Hamzah dan Febri Diansyah Debat Panas Soal KPK

        Dia meminta seluruh pihak untuk berhenti membangun narasi dan opini yang ia anggap keliru terkait baliho.

        Sementara itu, terkait kasus korupsi minyak goreng, Ali menjelaskan KPK telah mengambil langkah untuk mencegah kelangkaan komoditas strategis di dalam negeri ke depannya, termasuk minyak goreng.

        Melalui Sekretariat Nasional (Setnas) Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-PK), KPK bersama Kemendagri, KemenPANRB, Bappenas, dan KSP mendorong perbaikan tata kelola crude palm oil (CPO) dan produk turunannya dengan mengintegrasikan proses bisnis hulu sampai hilir kelapa sawit melalui Sistem Nasional Neraca Komoditas (SNANK).

        Integrasi tersebut melibatkan seluruh pemangku kepentingan dan fokus pada penawaran dan permintaan barang yang diperdagangkan untuk kebutuhan masyarakat dan industri di dalam negeri. Dengan demikian, basis data ini dapat mengidentifikasi kekurangan atau kelebihan produksi dalam negeri.

        "Harapannya, izin ekspor dan impor diterbitkan sesuai kebutuhan dan stabilitas harga serta ketersediaan barang di pasar domestik dapat dijaga," jelas dia.

        Mekanisme yang diatur dalam SNANK mencakup penguatan implementasi kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk produk turunan CPO, optimalisasi penerimaan pajak penghasilan dari para pelaku usaha terkait, dan penguatan implementasi pungutan dana sawit.

        Menurut Ali, rekomendasi tersebut telah disampaikan Setnas Stranas PK kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian melalui surat KPK pada 17 Maret 2022. Selain itu, pada 9 Maret 2022, Pimpinan KPK telah memaparkan usulan ini kepada Menko Perekonomian, Menteri Perdagangan, Menteri Pertanian, dan Menteri Perindustrian bertempat di kantor Menko Perekonomian. 

        Baca Juga: Soal Larangan Ekspor Minyak Goreng, Menterinya Jokowi: Andai Pengusaha Tertib dan Tak Mainkan DMO...

        "KPK berharap rekomendasi ini dapat ditindaklanjuti demi perbaikan tata niaga komoditas strategis sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 31 tahun 2022 tentang Neraca Komoditas," tutup Ali.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Imamatul Silfia
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: