Chromebook Diklaim Bikin Negara Hemat Rp3,9 Triliun, Nadiem Makarim Minta Divonis Bebas Murni
Kredit Foto: Istimewa
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim meyakini dirinya tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management. Mantan menteri tersebut secara tegas menuntut agar majelis hakim menjatuhkan vonis bebas murni kepada dirinya.
"Majelis Hakim yang terhormat, kebijakan Kementerian untuk memilih Chrome OS yang gratis secara mutlak telah menghemat pengeluaran negara Indonesia setidak-totaknya Rp 3,9 triliun. Angka yang jauh di atas dugaan kerugian negara," kata Nadiem saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa 2 Juni 2026.
Nadiem menganggap perkara hukum yang menyeret namanya ini muncul akibat adanya kesalahan administratif dan kekeliruan dalam proses investigasi. Unsur kerugian negara, perbuatan melawan hukum, maupun upaya memperkaya pihak lain dinilai tidak terbukti dalam proyek tersebut.
"Dengan segala hormat, dalam kasus ini tidak ada satu pun dari unsur ini yang terbukti. Saya berharap Majelis Hakim dapat melihat bahwa ini bukan kasus di mana ada kesalahan administratif. Kesalahan administratif yang tidak saya sadari. Tidak ada kerugian yang disebabkan oleh kelalaian. Kasus ini mengejutkan banyak pihak, termasuk saya, karena adalah murni kekeliruan investigasi," ujarnya.
Nadiem mengklaim bahwa dirinya tidak pernah menandatangani dokumen keputusan apa pun yang berkaitan dengan pengadaan sistem operasi tersebut. Kewenangan pengadaan diklaim mutlak berada di level tim teknis kementerian meskipun dirinya menyetujui langkah penghematan anggaran itu.
"Yang lebih mengejutkan lagi adalah fakta bahwa keputusan memilih Chrome OS itu bukan keputusan menteri. Saya tidak pernah menandatangani dokumen apa pun yang berhubungan dengan pengadaan laptop Chromebook di bawah kementerian. Walaupun saya setuju dengan keputusan tim teknis yang telah menghemat anggaran begitu besar, kewenangan ini mutlak ada di level mereka," jelas Nadiem.
Investasi yang dilakukan oleh perusahaan teknologi Google ke dalam tubuh Gojek juga ditegaskan tidak memiliki sangkut paut dengan proyek kementerian. Sanggahan tersebut disampaikan untuk mematahkan narasi konflik kepentingan yang dituduhkan oleh pihak kejaksaan selama persidangan.
"Niat baik melepaskan hak suara saham GOTO saya untuk menghindari konflik kepentingan disalahartikan sebagai penyamaran kendali," tutur Nadiem.
Nadiem mengaku sedih atas narasi penjahat kerah putih (*white collar crime*) yang disematkan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada dirinya. Tuduhan modus korupsi terselubung yang sangat rapi tersebut dinilai hanya didasarkan pada asumsi tanpa adanya bukti konkret.
"Karena tidak ada bukti konkret keuntungan pribadi, saya sangat sedih dengan narasi baru yang disebarkan. 'White collar crime' atau penjahat kerah putih. Saya dituduh terlalu cerdas untuk korupsi yang kelihatan di permukaan. Begitu hebatnya penyamaran korupsi saya, sampai saya, maupun jaksa tidak mengerti modus tersebut. Karena Jaksa sudah menyerah berargumentasi dengan bukti, yang tersisa hanya narasi kecurigaan," ucapnya.
Nadiem menyatakan tetap tidak menyesali keputusannya untuk masuk ke dalam jajaran pemerintahan sebagai menteri. Dalam pleidoinya, ia juga sempat menyinggung penanganan kasus hukum yang menimpa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong.
"Harapan saya hanya satu dari keputusan Majelis, yaitu bebas murni. Tidak ada opsi lain," tegas Nadiem di sela pelaksanaan sidang.
Pada agenda persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Nadiem dengan hukuman pidana penjara selama 18 tahun. Jaksa meyakini mantan menteri tersebut bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan.
"Menuntut supaya Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar jaksa Roy Riady, Rabu 13 Mei 2025.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," tambah jaksa saat membacakan amar tuntutan.
Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti total Rp5,68 triliun. Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka hukuman akan diganti pidana kurungan sembilan tahun.
Baca Juga: 'Tak Ada Bukti Saya Menerima Uang atau Saham' Nadiem Makarim Pertanyakan Logika Tuntutan Jaksa
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," tambah jaksa saat membacakan tuntutan.
Jaksa menilai perbuatan Nadiem melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023. Segala barang bukti yang ada diminta untuk tetap terlampir sesuai dengan isi surat tuntutan jaksa.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: