Dukungan GP Ansor kepada Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming semakin menguat. Di lini masa, muncul tagar #AnsorBersamaMardani yang sempat trending sejak Selasa (26/4/2022) malam kemarin
Para netizen meramaikan tagar tersebut dengan dukungan dan pembelaan kepada mantan Bupati Tanah Bumbu itu.
Baca Juga: Orang Ini Diduga Pelaku Pelucutan Celana Ade Armando Sama Netizen, Bawa-bawa FPI dan Anies Baswedan!
“Kenapa harus ada panggilan paksa ya? Padahal Mardani Maming Cuma jadi saksi. Semoga kasus ini bisa segera selesai aamiin #AnsorBersamaMardani,” cuit salah satu akun.
“LBH NU dan LBH Ansor siap kawan dan bela Mardani demi tegaknya hukum dan kebenaran #AnsorBersamaMardani,” timpal yang lain.
Namun setelah ditelusuri, banyak cuitan di tagar #AnsorBersamaMardani dilakukan oleh akun-akun fake alias palsu. Penulusuran mendapati beberapa akun fake tersebut yang sama sekali tidak memiliki follower di Twitter.
Salah satunya adalah akun bernama @Hasni85598109. Akun ini baru dibuat pada bulan Maret 2022 dan tidak memiliki follower. Akun tersebut juga baru mengikuti (following) tiga akun.
Baca Juga: Gus Yaqut Memuji, Sinyal Dukungan GP Ansor untuk Erick Thohir di Pilpres 2024
Uniknya, sebelum memposting dukungan untuk Mardani di tagar @AnsorBersamaMardani, @Hasni85598109 kedapatan pernah memposting cuitan yang mengkritik Mardani.
“pak mardani itu cuma dipanggil jadi saksi, bukan dikriminalisasi HIPMI Halu Mardani Tidak Dikriminalisasi HIPMI Stop Halangi Proses Hukum #HIPMIBlunderMardani," tulis @Hasni85598109 pada 21 April 2022 lalu.
Tak hanya sekali, akun @Hasni85598109 sampai menulis dua kali untuk tagar #HIPMIBlunderMardani pada 21 April 2022 lalu. “harus nya HIPNI malu ni, soal nya pak mardani ga dikriminalisasi HIPMI Halu Mardani Tidak Dikriminalisasi HIPMI Stop Halangi Proses Hukum #HIPMIBlunderMardani.”
Baca Juga: Baru Lahir, PDSI Langsung Dukung Terapi Cuci Otak Terawan, IAKMI Jadi Cium Bau Politik!
Sebelumnya, dukungan GP Ansor kepada Mardani H Maming diawali dengan mengunjungi Komisi Yudisial. Diwakili LBH Ansor dan LPBH NU yang meminta KY untuk melakukan monitoring persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, di mana Mardani menjadi saksi untuk kasus suap IUP batubara Tanah Bumbu.
Tak berhenti sampai di situ, GP Ansor juga melakukan aksi solidaritas mengawal persidangan Mardani saat menjadi saksi di Penngadikan Tipikor Banharmasin pada Senin (25/4/2022). Ratusan anggota GP Ansor sudah memadati PN Tipikor Banjarmasin sejak pagi.
Baca Juga: Gak Ngikut IDI, Dibawah Naungan Mantan Anak Buah Terawan, PDSI Deklarasi!
Sementara itu, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengaku senang dengan kehadiran ratusan Banser dari GP Ansor di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Namun dia berharap, agar GP Ansor dan Bansernya terus mengawal dan hadir pada sidang-sidang berikutnya, jangan hanya saat Mardani menjadi saksi.
“Saya senang malahan karena justru teman-teman GP Ansor mendapat pencerahan dan penyuluhan hukum dan jadi melek hukum,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Rabu (27/4/2022).
Baca Juga: Viral Anggota Banser Ditampar Kiai, Begini Klarifikasinya
“Saya berharap persidangan-persidangan ditonton banyak masyarakat, dan dimulai dari GP Ansor bahwa kita sadar hukum, melek hukum. Supaya teman-teman GP Ansor sebagai pemuda mempunyai idealisme sehingga dapat pencerahan yang cukup dan juga berimbang,” lanjut Boyamin.
Boyamin juga menyesalkan adanya tuduhan kriminalisasi kepada Mardani Maming dari HIPMI dan GP Ansor hanya karena Mardani dipanggil paksa Majelis Hakim ke persidangan.
Menurutnya, tidak ada kriminalisasi karena status Mardani saat ini hanyalah sebagai saksi.
Baca Juga: Elektabilitas Prabowo Diatas Awan, Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan Ketinggalan Jauh!
“Karena ini sebagai saksi dan didengar keterangannya, apa yang diketahuinya. Dan dia tidak dipaksa untuk mengaku atau tidak mengaku, kalau lupa ya sudah, tidak tahu ya sudah, didalami oleh hakimnya, kemudian dijelaskan berkaitan dengan pernah kenalnya bagaimana,” pungkas Boyamin
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Mochamad Ali Topan
Editor: Aldi Ginastiar