Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK: Vaksinasi Covid-19 Dapat Mendorong Pemulihan Perekonomian Domestik

        OJK: Vaksinasi Covid-19 Dapat Mendorong Pemulihan Perekonomian Domestik Kredit Foto: Antara/Asep Fathulrahman
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan program vaksinasi Covid-19 dapat membantu dalam pemulihan perekonomian. OJK menilai transmisi dari beberapa sentimen negatif yaitu, pasca Covid-19 Ukraina-Rusia, sempat adanya kenaikan harga komoditas dan peraturan pelarangan ekspor bahan baku komoditas tersebut, terhadap perekonomian domestik melalui jalur sektor keuangan, sektor perdagangan, dan harga komoditas relatif masih aman terkendali.

        “Indikator perekonomian domestik terus menunjukkan pemulihan sejalan penurunan jumlah kasus Covid-19 serta vaksinasi dan pergerakan prokes yang terus berjalan menjelang mudik lebaran,” ujar Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam siaran pers, Kamis (28/4/2022).

        Baca Juga: OJK: Ketegangan Geopolitik Belum Pengaruhi Perekonomian RI

        OJK menilai bahwa stabilitas sektor jasa keuangan masih dalam kondisi terjaga, di tengah ketidakpastian di pasar keuangan global. Berlanjutnya dari beberapa sentimen negatif global. 

        Sepanjang periode 22 April 2022 data catatan OJK di Bursa Efek Indonesia (BEI) atau Pasar saham Indonesia masih menguat sampai dengan , Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) telah menguat 2,2% month to date (mtd) dan kembali mencatatkan all time high pada level 7.276,19 (21/4). 

        Penguatan ini juga diikuti dengan net buy non-residen di pasar saham dengan nilai mencapai Rp14,73 triliun mtd. Sementara itu, di pasar Surat Berharga Negara non residen mencatatkan outflow sebesar Rp5,74 triliun sehingga turut mendorong peningkatan rerata yield 14,5 bps.

        Penghimpunan dana di pasar modal melalui Penawaran Umum Saham, Obligasi dan Sukuk hingga 26 April 2022 telah mencapai nilai Rp85,0 triliun, dengan penambahan emiten baru sebanyak 20 emiten. Hal ini menunjukkan optimisme investor domestik maupun global atas perekonomian domestik yang terus pulih.

        Baca Juga: OJK Ungkap Sektor Jasa Keuangan Masih Stabil di Triwulan I 2022

        Fungsi intermediasi perbankan pada bulan Maret 2022 kembali mencatatkan tren positif dengan pertumbuhan kredit sebesar 6,67% yoy (1,75% mtm) dengan seluruh kategori debitur mencatatkan kenaikan, terutama Unit Mikro Usaha Menegah (UMKM) dan rite.

        Secara sektoral, mayoritas sektor utama mencatatkan kenaikan kredit secara mtm, terutama perdagangan, manufaktur, dan rumah tangga masing-masing sebesar Rp20,2 triliun, Rp19,3 triliun, dan Rp16,7 triliun. 

        “Hal tersebut mencerminkan dukungan perbankan dalam pemulihan ekonomi nasional terus membaik," tegas Anto.

        Baca Juga: Sinergi dengan Jepang, Pemerintah Dorong Transformasi Ekonomi Guna Perkuat Perekonomian Domestik

        Selain itu kata dia, Dana Pihak Ketiga (DPK) juga mencatatkan pertumbuhan sebesar 9,95%n yoy (1,32% mtm) terutama didorong oleh giro yang tumbuh sebesar Rp88,56 triliun.

        “OJK juga terus mendorong terbentuknya tingkat suku bunga perbankan yang lebih efisien dimana pada periode pemantauan tingkat suku bunga secara umum masih melanjutkan tren penurunan," imbuhnya.

        Anto menjelaskan rata-rata suku bunga kredit tertimbang dari KMK, KI, dan KK pada Maret 2022 tercatat sebesar 9,07% atau menurun dibandingkan periode sebelumnya, begitupun dengan SBDK yang menurun menjadi sebesar 7,38%.

        Pada sektor IKNB, piutang perusahaan pembiayaan terpantau dalam tren meningkat, dengan nominal tercatat sebesar Rp374 triliun pada Maret 2022 terutama didorong oleh jenis pembiayaan modal kerja dan investasi dengan mayoritas sektoral mengalami pertumbuhan positif.

        Baca Juga: Indonesia Jadi Tuan Rumah “GPDRR 2022”, Wujud Kepulihan Ekonomi Nasional

        Premi asuransi umum sudah mulai tumbuh positif pada Maret 2022 sebesar 3,8% yoy setelah bulan sebelumnya terpantau kontraksi sebesar 3,5%. Namun demikian, premi asuransi jiwa masih terkontraksi sebesar 14,1% yoy.

        Profil Risiko Dapat terjaga

        Anto mengatakan saat ini profil risiko lembaga jasa keuangan pada Maret 2022 masih terjaga dengan rasio NPL gross menurun menjadi sebesar 2,99% dan rasio NPF Perusahaan Pembiayaan stabil di level 2,78%. Selain itu, Posisi Devisa Neto

        Baca Juga: Hadapi Pandemi, OJK: Strategi Keuangan Syariah Mampu Ciptakan Momentum

        (PDN) Maret 2022 kembali turun menjadi sebesar 1,37% atau berada jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20%.

        “Walaupun terdapat penyesuaian likuiditas perbankan sebagai dampak kebijakan kenaikan GWM Bank Indonesia, namun likuiditas industri perbankan pada Maret 2022 masih berada pada level yang sangat memadai. Hal tersebut tercermin dari rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit dan Alat Likuid/DPK masing-masing sebesar 143,64% dan 32,11%, di atas threshold masing-masing sebesar 50 % dan 10%,”jelas Anto.

        Anto menilai dari sisi permodalan, perbankan mencatatkan permodalan yang relatif stabil dimana pada Maret 2022 tercatat sebesar 24,80% atau jauh di atas threshold

        Sementara itu, industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan RBC yang juga meningkat masing-masing sebesar 535,40 persen dan 322,30 % yang berada jauh di atas threshold 120%. Begitu pula, gearing ratio perusahaan pembiayaan yang tercatat sebesar 1,94 kali atau jauh di bawah batas maksimum 10 kali.

        Baca Juga: OJK Catatkan Kinerja IHSG Terus Meningkat dan Diharapkan Bertahan

        OJK secara konsisten terus melakukan asesmen terhadap perekonomian dan sektor jasa keuangan bersama Pemerintah dan otoritas terkait lainnya serta stakeholders dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah momentum pemulihan ekonomi nasional.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ratih Widihastuti Ayu
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: