Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kemenkop-UKM dan Agriterra Sepakat Kembangkan Korporatisasi Sektor Pertanian melalui Koperasi

        Kemenkop-UKM dan Agriterra Sepakat Kembangkan Korporatisasi Sektor Pertanian melalui Koperasi Kredit Foto: Kemenkop UKM
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) bersama Agriterra,  lembaga internasional Non-Pemerintah (NGO) dari Belanda sebagai lembaga konsultan kelas dunia, sepakat untuk mengembangkan Korporatisasi sektor pertanian melalui koperasi di Indonesia.

        Agriterra adalah konsultan dunia yang khusus mendampingi koperasi-koperasi pertanian dalam membangun industri di sektor pertanian. Baca Juga: Butuh Dukungan Masyarakat, Kemenlu: G20 Merupakan Momentum Istimewa

        Penandatanganan Memorandum Saling Pengertian (MSP) masing-masing diwakili oleh Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi, dan CEO Agriterra, Marco Schouten, di Jakarta kemarin.

        Deputi Bidang Perkoperasian Ahmad Zabadi menjelaskan, Agriterra memiliki keinginan bersama dengan Kementerian Koperasi dan UKM untuk mewujudkan koperasi sebagai entitas bisnis yang modern, kontributif, kompetitif dan mendukung sinergi pengembangan koperasi modern dalam program korporatisasi sektor pertanian melalui koperasi di Kementerian Koperasi dan UKM.

        "Kita sadar bahwa Koperasi dan UMKM merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia. Data BPS menunjukkan 64 juta UMKM berkontribusi atas 57,2% dari total PDB Indonesia, serta menyerap 97% tenaga kerja.  Kementerian Koperasi dan UKM juga  menargetkan mencetak 100 koperasi modern pada tahun 2021 dan pada tahun ini sebanyak 150 koperasi modern serta mendorong 2,5 juta usaha mikro bertransformasi menjadi sektor formal," ujar Zabadi dalam keterangan tertulisya, Jumat (29/4/2022).

        Menurutnya, dalam rangka meningkatkan akses koperasi dan UMKM terhadap pembiayaan, pemerintah menyiapkan 4 (empat) transformasi besar yaitu transformasi dari informal ke formal, transformasi ke digital dan pemanfaatan teknologi, transformasi ke dalam rantai nilai (value chain), dan modernisasi koperasi.

        "Perlu diketahui tujuan dari Memorandum Saling Pengertian ini adalah untuk memberikan kerangka hukum bagi pelaksanaan kerja sama antara Para Pihak dalam rangka mengembangkan korporatisasi sektor pertanian melalui koperasi sesuai dengan kebijakan Pemerintah Indonesia," kata Zabadi.

        Dalam hal ini, KemenKopUKM dan Agriterra juga sepakat untuk bekerja sama dalam ruang lingkup mulai dari Penyediaan data dan informasi Koperasi, peningkatan kualitas tata kelola Koperasi, dan peningkatan kualitas manajemen keuangan Koperasi.

        Selain itu, perluasan akses pembiayaan Koperasi, Penumbuhan dan pengembangan jejaring kemitraan usaha serta perluasan akses pasar, peningkatan kapasitas sumber daya manusia Koperasi dan Pembina Koperasi, ningkatan nilai tambah dan daya saing produk Koperasi.

        Zabadi menambahkan, Memorandum Saling Pengertian ini berlaku sejak tanggal penandatanganan para pihak dan berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.

        CEO Agriterra Marco Schouten menyampaikan apresiasi dapat bekerja sama dengan KemenKopUKM.

        “Kami berharap tentunya pada kesempatan ini merupakan sebuah bentuk milestone atau perjalanan awal kerjasama antara Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM dengan Agriterra dalam hal mengembangkan koperasi modern," tegas Marco.

        Menurutnya,  koperasi modern terkhusus koperasi di bidang pertanian (termasuk perikanan dan peternakan) memiliki peran yang sangat penting dan luar biasa tentunya tidak hanya dalam sisi ekonomi tetapi juga dalam sisi pemenuhan berbagai kebutuhan, tidak hanya dalam level nasional tetapi juga regional.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
        Editor: Lestari Ningsih

        Bagikan Artikel: