Prabowo Perluas Kekuasaan Danantara Lewat PP 19/2026, Ini Daftar Wewenang Barunya
Kredit Foto: Sekretariat Presiden
Presiden Prabowo Subianto memperluas kewenangan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2026. Lewat beleid yang diteken pada 8 April 2026 tersebut, Danantara kini tidak hanya mengelola BUMN, tetapi juga berwenang membentuk holding, mengangkat direksi dan komisaris perusahaan induk, memberikan pinjaman, hingga mengusulkan calon direksi dan komisaris BUMN kepada regulator BUMN.
Perluasan kewenangan tersebut tertuang dalam PP Nomor 19 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 2025 mengenai Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.
Dalam aturan baru tersebut, pemerintah menegaskan bahwa Danantara bertugas melakukan pengelolaan BUMN sekaligus memperoleh sejumlah kewenangan strategis baru dalam mengelola aset dan investasi negara.
Salah satu kewenangan terbesar yang diberikan adalah hak membentuk Holding Investasi dan Holding Operasional sebagai instrumen pengelolaan perusahaan-perusahaan negara.
“Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan berwenang: … membentuk Holding Investasi dan Holding Operasional,” demikian bunyi Pasal 4 ayat (2) huruf c PP 19/2026.
Selain membentuk holding, Danantara juga berwenang mengelola dividen yang berasal dari Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN sesuai dengan kepemilikan saham yang dimiliki.
Baca Juga: Danantara Dapat Peringkat Baa2 dari Moody's dengan Outlook Negatif
Baca Juga: Danantara Belum RIlis Laporan Keuangan, Ini Alasannya!
Melalui kewenangan tersebut, Danantara dapat menyetujui penambahan maupun pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang sumber dananya berasal dari pengelolaan dividen perusahaan-perusahaan negara.
Kewenangan baru lainnya adalah menyetujui usulan hapus buku maupun hapus tagih aset BUMN yang diajukan Holding Investasi atau Holding Operasional.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri