Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta ikut mendorong penggantian nama Jakarta International Stadium (JIS) segera dilakukan. Pasalnya, penamaan untuk stadion kandang klub sepak bola Persija Jakarta itu menggunakan bahasa asing.
Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo mengatakan, penamaan bangunan yang dibangun menggunakan uang negara sudah diatur dalam undang-undang harus menggunakan bahasa Indonesia. Ia meminta Anies menaati aturan itu.
Baca Juga: Anies Dituding Lagi jadi Bunglon, Bersih-Bersih...
"Itu kan ada aturannya yang mengatur itu yang kita harus pahami bahwa jis itu memang stadion yang dibangun pakai APBD berarti secara aturan harus mengikuti penamaan harus menggunakan Bahasa Indonesia jadi perlu ada penyesesuaian," ujar Anggara di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (10/5/2022).
Anggara menyerahkan, pemilihan nama baru untuk JIS yang menggunakan bahasa Indonesia kepada Pemprov DKI Jakarta. Namun, ia menyarankan agar namanya berkaitan dengan kebanggaan warga Jakarta.
"Kalau nama belum ada, yang pasti harus ada nama Jakartanya, kemudian karena itu stadion kebanggaan Jakarta kan," jelasnya.
Ia juga menyarankan agar pemilihan nama untuk stadion itu menggunakan metode pemungutan suara atau voting. Masyarakat dimintanya dilibatkan untuk mengusulkan ide nama baru JIS dan kemudian dipilih.
Baca Juga: Tokoh Ini Disebut Cocok Sama Anies Baswedan, Soalnya Modal dan Elektabilitasnya Besar Buat Pilpres!
"Kalau nama ya bisa dari partisipasi publik, kita votting saja hadi ada beberapa nama yang masyarakat bisa milih karena itu kan jadi apa ya kita mengajak masyarakat untuk memiliki rasa kepedulian terhadap stadion itu," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut pihaknya akan mempertimbangkan soal penggantian nama Jakarta International Stadium (JIS). Pasalnya, stadion kandang klub sepak bola Persija Jakarta itu tak menggunakan bahasa Indonesia.
Hal ini dikatakannya untuk menanggapi pernyataan eks Anggota Ombudsman, Alvin Lie yang menyebut seharusnya nama bangunan seperti stadion sepak bola menggunakan bahasa Indonesia.
Baca Juga: Permintaan dari Gerindra DKI, JIS Jangan Dipakai untuk Kegiatan Politik, Termasuk yang Dibalut Agama
Alvin Lie merujuk pada Undang-udang nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Kewajiban penggunaan bahasa Indonesia juga tertuang dalam Perpres 63 Tahun 2019.
Riza mengatakan pihaknya akan lebih dulu mendalami aturan tersebut sebelum memutuskan akan mengganti nama stadion itu atau tidak.
"Nanti akan kami pertimbangkan ya, kami akan lihat sejauh mana aturan dan ketentuannya. Masukan dan saran tentu kami akan pertimbangkan ya," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (10/5/2022).
Riza mengatakan, tujuan awalnya penamaan JIS adalah demi membuat Jakarta sejajar dengan kota besar lainnya di dunia.
Baca Juga: Masyarakat Tunggu The Next Jokowi, Pengamat: Beban Berat Itu Bukan di Anies, tapi Ganjar Pranowo
"Jakarta tidak hanya kota bagi Indonesia, tetapi Jakarta juga kota seperti kota-kota lain di dunia. Jadi, sudah menjadi kota internasional," tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar