Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Update Penangkapan Pendeta Saifuddin, Polri Koordinasi dengan FBI: Masih Berproses Upaya Pemulangan

        Update Penangkapan Pendeta Saifuddin, Polri Koordinasi dengan FBI: Masih Berproses Upaya Pemulangan Kredit Foto: Instagram/Saifuddin Ibrahim
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Penyidik Mabes Polri masih berupaya memulangkan Pendeta Saifuddin Ibrahim, tersangka kasus ujaran kebencian bermuatan SARA yang meminta Menteri Agama menghapus 300 ayat Al-Qur'an. Konon, Pendeta Saifudin Ibrahim tengah berada di Amerika Serikat (AS). Untuk menangkapnya, Polri telah berkoordinasi dengan Federal Bureau of Investigation (FBI).

        "Masih berproses untuk upaya pemulangan tersangka melalui jalur kerja sama yang dimiliki oleh Polri dengan FBI," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta pada Kamis (12/5/2022).

        Baca Juga: Sudah Jadi Tersangka Penistaan Agama, Pendeta Saifuddin Belum Juga Ditangkap, Polisi: Masih Proses!

        Jenderal bintang dua itu menyebut Polri melalui Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) terus berkomunikasi dengan otoritas penegak hukum di AS untuk memulangkan tersangka Saifudin Ibrahim ke Indonesia. Namun, Pendeta Saifudin Ibrahim hingga kini belum tertangkap.

        "Nanti kalau sudah ada info lagi akan disampaikan," ucapnya.

        Baca Juga: Kasus Penistaan Agama Pendeta Saifuddin Belum Usai, Begini Kabarnya...

        Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengaku belum mendapat respons dari otoritas AS soal penangkapan Saifudin Ibrahim. Dia menyebut otoritas penegak hukum AS tidak dapat menangkap Saifudin Ibrahim karena tidak ada aturan yang dilanggar di Negeri Paman Sam.

        Walakin, Polri berupaya bisa menangkapnya dengan memberikan informasi kepada Kedutaan Besar AS di Indonesia tentang pelanggaran hukum yang pernah dilakukan Saifuddin Ibrahim di tanah air.

        Sebab, Saifuddin diduga tidak mengisi data pengajuan visa dengan lengkap tentang tindak pidana yang pernah dilakukannya. Di mana, tersangka sebelumnya pernah diputus hukuman di PN Tangerang atas kasus yang sama. "Informasinya tidak diisi dengan benar," ujar Komjen Agus.

        Jenderal bintang tiga itu mengatakan Polri hanya bisa menunggu respons dari otoritas AS untuk menangkap Saifuddin Ibrahim.

        Baca Juga: Eng Ing Eng, Begini Kabar Terbaru Kasus Pendeta Saifuddin, Polri Sedang...

        "Kami lebih banyak pasif menunggu respons mereka, kami, kan, tidak punya kewenangan saat yurisdiksi bukan wilayah Polri," tutur Agus.

        Diketahui, Polri telah menetapkan Pendeta Saifudin Ibrahim sebagai tersangka dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan SARA. Dalam perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 13 orang saksi, yang terdiri atas 9 saksi, 4 saksi ahli (ahli bahasa, ahli Agama Islam, ahli ITE dan ahli pidana). Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa konten YouTube milik Saifudin Ibrahim.

        Baca Juga: Pendeta Saifuddin Makin Berani! Polisi Gak Usah Buang Duit Cari Saya, Saya bakal Serahkan Diri, tapi

        Saifudin Ibrahim dijerat dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian bernuansa SARA dan atau pencemaran nama baik dan atau penistaan agama dan atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan atau menyiarkan berita tidak pasti dan berlebihan melalui YouTube Saifudin Ibrahim.

        Tersangka dijerat menggunakan Pasal 45 Ayat (1) Jo. Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Pendeta Saifudin Ibrahim sebelumnya viral setelah videonya yang tayang di media sosial diprotes banyak pihak. Saifudin dalam tayangan yang viral itu meminta Menteri Agama Menag Yaqut Cholil menghapus 300 ayat di dalam Al-Qur'an yang dicetak di Indonesia

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: