Polri hingga kini masih menangani kasus penistaan agama atas tersangka pendeta Saifuddin Ibrahim. Termutakhir, polisi tengah berupaya memulangkan Saifuddin.
"Masih berproses untuk upaya pemulangan tersangka melalui jalur kerja sama yang dimiliki oleh Polri dengan FBI," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (12/5/2022).
Baca Juga: Jokowi Tak Disambut Pejabat AS, Rocky Gerung: Ini Skandal dan Pasti Memalukan
Terpisah, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebut pihaknya saat ini masih berkoordinasi dengan FBI
Terkini, kata Gatot, pihaknya masih menunggu informasi lanjutan
"Kita masih berkoordinasi dengan FBI. Tadi informasi dari Hubinter untuk proses pemulangan antara dia menyerahkan diri atau diamankan oleh FBI. Kita masih tunggu informasi dari Hubinter kami masih tanya terus ke teman-teman Hubinter," papar Gatot.
Sebelumnya Bareskrim Polri telah menetapkan pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka kasus penistaan agama. Dia terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut tersangka Saifuddin dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 24 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
"Hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2022).
Ramadhan menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Saifuddin merujuk pada dua alat bukti yang telah dikantongi penyidik. Selain itu juga berdasar hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli.
Dengan ditetapkannya sebagai tersangka, penyidik mengultimatum Saifuddin untuk segera menyerahkan diri.
"Kami sampaikan kepada saudara SI yang monitor terhadap kegiatan ini untuk dapat mematuhi aturan hukum yang berlaku. Sebagai warga negara Indonesia berani berbuat harus bisa mempertanggungjawabkan apa yang telah dia perbuat," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar