Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Beli Furniture Sekarang Gak Perlu Khawatir! IKEA Gandeng PasarPolis untuk Perlindungan Barang

        Beli Furniture Sekarang Gak Perlu Khawatir! IKEA Gandeng PasarPolis untuk Perlindungan Barang Kredit Foto: Reuters/Neil Hall
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PasarPolis, insurtech di Indonesia dan Asia Tenggara kali ini berkolaborasi dengan IKEA Indonesia, perusahaan ritel furnitur berskala global. Melansir dari siaran resminya, Rabu (18/5/2022) melalui kerja sama strategis ini, pelanggan IKEA Indonesia berkesempatan untuk memperoleh perlindungan akan produk-produk furnitur yang dibelinya melalui furniture protection PasarPolis yang dapat diakses di seluruh gerai offline IKEA Indonesia mulai 31 Maret 2022. 

        Adi Darmaputra, Director of Partnership PasarPolis menjelaskan, sejalan dengan komitmen PasarPolis untuk terus meningkatkan inklusi asuransi lewat pengalaman berasuransi yang seamless, terjangkau dan menyenangkan, maka perluasan jangkauan distribusi akan terus menjadi fokus perusahaan.

        Baca Juga: IKEA Indonesia, dan Instellar Memperkenalkan 10 Social Enterprises dalam I-SEA Program Launch

        "Kami melihat industri furnitur memiliki potensi yang besar, tetapi perlindungan akan produk tersebut masih awam diketahui oleh masyarakat Indonesia pada umumnya. Melalui kerja sama strategis bersama IKEA ini, kami berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan asuransi dan menjadikan proteksi asuransi sebagai kebutuhan karena risiko yang selalu ada," jelasnya.

        Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa furniture protection juga merupakan upaya PasarPolis dalam memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia yang saat ini semakin sadar akan produk asuransi yang melekat dengan keseharian.

        Baca Juga: Mulai Sasar Pusat Perbelanjaan, IKEA Buka Gerai ke-6 di Mall Taman Anggrek

        "Karakteristik furnitur yang cenderung dapat digunakan dalam jangka waktu yang lebih panjang serta harga yang relatif lebih mahal dibandingkan dengan produk rumah tangga lainnya, menjadikan proteksi terhadap produk tersebut menjadi penting. Hal ini selaras dengan visi dan misi dari PasarPolis dan IKEA untuk memberikan solusi perlindungan furnitur dalam keseharian pelanggan IKEA," ungkap Adi. 

        Sementara itu, Marissa Ratu Permata, Service Portfolio Manager IKEA Indonesia memaparkan, kerja sama strategis dengan PasarPolis dalam menghadirkan proteksi bagi pembelian furnitur ini merupakan yang pertama kalinya bagi IKEA Indonesia.

        "Bagi kami, menciptakan rasa aman dalam berbelanja merupakan salah satu upaya mewujudkan visi kami yakni menciptakan kehidupan sehari-hari yang lebih baik bagi banyak orang. Rasa aman itu kami hadirkan melalui terbukanya kesempatan bagi para pelanggan untuk memperoleh proteksi furnitur yang dapat diakses dengan mudah, murah, dan menyenangkan sebagaimana yang PasarPolis dapat hadirkan bagi mereka," ujarnya. 

        Pelanggan dapat mengakses furniture protection secara offline di area I-Counter & Service Desk IKEA Indonesia. Beragam furnitur dari kategori kursi, meja, sofa, lemari, hingga matras dapat memperoleh perlindungan yang berlaku hingga satu sampai dua tahun sejak melakukan pembelian produk.

        Baca Juga: Jalin Kerja Sama, PasarPolis dan Shopee Hadirkan Produk Asuransi Rawat Inap

        Selain itu, PasarPolis juga menghadirkan proses klaim asuransi yang mudah dan cepat, cukup dengan mengakses portal klaim online PasarPolis melalui https://ikea.pasarpolis.io/.

        Terdapat kondisi-kondisi tertentu yang memungkinkan pelanggan untuk melakukan klaim proteksinya, seperti jika terjadi pencurian maka pelanggan berhak memperoleh perlindungan sebesar harga pembelian produk atau maksimal hingga 100 juta rupiah. 

        Baca Juga: Jual Saham ke Masyarakat, Saham Perusahaan Furnitur Sempat Galak di Awal tapi Melempem di Akhir

        Sementara itu, apabila terjadi kerusakan total pada barang yang diakibatkan oleh kecelakaan atau bencana alam, maka pelanggan akan mendapatkan perlindungan sebesar harga produk yang dibelinya.

        Lebih lanjut, jika terjadi kerusakan pada saat perakitan produk mandiri, maka perlindungan yang diberikan mencapai 40% dari harga produk yang diasuransikan. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Nuzulia Nur Rahma
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: