Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mulai menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo yang mewajibkan kementrian/lembaga , pemerintah daerah, dan BUMN/BUMD untuk membeli produk dalam negeri dalam proses pengadaan barang dan jasa.
LKPP saat ini tengah menyusun Rancangan Perubahan Kedua Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP Sarah Sadiqa mengungkapkan sejumlah alasan melatarbelakangi rencana perubahan Perpres yang sudah berusia empat tahun tersebut.
"Ada tantangan global, postur APBN/APBD yang fluktuatif dan mengharuskan untuk lebih efisien serta masukan dari teman-teman di lapangan mendasari rencana tersebut." kata Sarah saat memberi arahan dalam kegiatan serap aspirasi, kemarin.
Sarah melanjutkan, selain itu juga ada kebutuhan untuk menyesuaikan arahan pimpinan agar regulasi pengadaan barang atau jasa pemerintah dapat memberikan porsi yang lebih besar terhadap produk dalam negeri (PDN) dan pelaku usaha mikro, kecil dan koperasi (UMK-Koperasi) di daerah.
"Kita harus lebih banyak belanja PDN, itu arahan yang semakin lama semakin gencar dan didengungkan dan itu harus kita jawab dan laksanakan. " tutur Sarah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar