Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        PIP Sebut Telah Merealisasikan Pembiayaan UMi hingga Rp19,83 Triliun

        PIP Sebut Telah Merealisasikan Pembiayaan UMi hingga Rp19,83 Triliun Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Investasi Pemerintah (PIP) menyebutkan hingga 2022 Pembiayaan Usaha Ultra Mikro (UMi) telah mencapai Rp19,83 triliun.

        Direktur Utama BLU PIP, Ririn Kadariyah mengatakan, pembiayaan tersebut disalurkan melalui berbagai lembaga keuangan bukan bank sejak 2017.

        Baca Juga: Program Kemenkeu Satu, Komitmen Pemerintah Dukung Pemberdayaan UMKM Sawit

        “Total pembiayaan kita itu sudah mencapai Rp19,83 triliun,” ujar Ririn dalam kegiatan Talkshow dan Pameran Sinergi Pemberdayaan UKMK Kemenkeu Satu di Sektor Kelapa Sawit, Selasa (7/6/2022).

        Ririn mengatakan, pelaku usaha di level mikro masih banyak yang membutuhkan pinjaman modal yakni terbukti melalui penyaluran pembiayaan UMi yang terus meningkat dari tahun ke tahun.

        Menurutnya ketika pembiayaan UMi baru dijalankan pada 2017 terdapat 307 debitur dan terus mengalami peningkatan sampai 2021 yang mencapai sekitar 1,9 juta debitur.

        “Tahun 2022 kita menargetkan 2 juta pelaku usaha mikro yang akan kita biayai,” ujarnya.

        Baca Juga: Muncul FPI Reborn Dukung Anies Baswedan, Anak Buah HRS Tegaskan: Itu Palsu!

        Ririn menyebut, target pelaku usaha yang dapat mengakses pembiayaan UMi adalah pelaku usaha mikro yang biasanya belum mendapat akses permodalan oleh perbankan.

        Menurutnya, mereka tidak mendapat akses pemodalan dari perbankan karena usaha ultra mikro memiliki karakteristik yang belum mempunyai legalitas usaha seperti NIB dan NPWP serta sertifikasi produk seperti PIRT, BPOM dan Halal.

        Pasalnya sebagian besar usaha ultra mikro juga belum menerapkan administrasi bahkan keuangan pribadi dan keuangan usaha masih disatukan serta tempat menjalankan usahanya berpindah-pindah sewaktu-waktu.

        Baca Juga: Makin Panas! Relawan Anies Blak-blakan Yakin FPI Reborn adalah Gimmick dari Ganjarist

        Selain itu jenis komoditi atau barang yang ada pada usahanya juga tidak tetap atau bisa berganti sewaktu-waktu sehingga berbagai karakteristik ini yang menyebabkan usaha ultra mikro sulit mendapat pemodalan dari perbankan.

        Sementara untuk mendapatkan pembiayaan UMi, Ririn menjelaskan pelaku usaha ultra mikro cukup memiliki KTP dan dana yang dipinjamkan harus digunakan untuk usaha.

        “UMi ini plafonnya hanya Rp20 juta karena sasarannya adalah masyarakat di level bawah. Pinjamannya digunakan untuk usaha jadi bukan untuk konsumsi pribadi,” ujarnya.

        Tak hanya dari sisi jumlah debitur, jumlah lembaga keuangan bukan bank yang merupakan penyalur dana UMi juga meningkat dari sembilan lembaga pada 2017 kini sudah mencapai 55 lembaga.

        Dana UMi sendiri berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disalurkan melalui lembaga keuangan bukan bank seperti PT Pegadaian dan PT PNM.

        Jangkauan dari pembiayaan UMi pun turut semakin luas yaitu diawali oleh sembilan lembaga penyalur terhadap 372 kabupaten dan kota pada 2017 menjadi 503 kabupaten dan kota oleh 55 penyalur pada 2021.

        Baca Juga: Dorong Ekspor Nasional, Kemendag Imbau Pengusaha Maksimalkan IA-CEPA

        "PIP menargetkan pembiayaan UMi dapat menjangkau 514 kabupaten dan kota di Indonesia dengan pelayanan ditujukan kepada seluruh sektor baik petani maupun pelaku usaha yang memproduksi barang atau jasa," tutupnya

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Djati Waluyo
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: