Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Terbukti Menentang NKRI dan Pancasila, Khilafatul Muslimin Disikat, Next Target: Ormas Terafiliasi!

        Terbukti Menentang NKRI dan Pancasila, Khilafatul Muslimin Disikat, Next Target: Ormas Terafiliasi! Kredit Foto: Instagram
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi membeberkan hasil penyelidikan terkait penangkapan pemimpin Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja.

        Abdul Qodir Hasan Baraja ditangkap di Jalan W.R Supratman, Bumi Waras, Teluk Betung, Lampung selepas salat subuh pada Selasa (7/6).

        Baca Juga: Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka, DS Penasaran Sumber Dananya: ISIS atau Alqaeda?

        Kombes Hengki mengatakan kelompok itu melakukan kegiatan yang bertentangan dengan ideologi pancasila.

        Menurut dia, kegiatan kontra terhadap Pancasila itu bahkan juga dilakukan organisasi masyarakat (ormas) yang berbadan hukum.

        Hanya saja, Hengki tidak menjelaskan secara detail ormas berbadan hukum tersebut.

        “Kami temukan peristiwa pidana dari kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh ormas ini. Baik ormas yang terdaftar maupun yang berbadan hukum ternyata. Kegiatan ini sangat bertentangan dengan Pancasila,” kata Hengki di Jakarta pada Selasa (7/6).

        Baca Juga: Mantan Ketum PBNU: Yang Masih Permasalahkan Pancasila, Silakan Pindah ke Afghanistan!

        Eks Kapolres Jakarta Pusat itu mencontohkan kelompok itu menggunakan website yang berisi konten YouTube berupa video ceramah.

        “Ada buletin-buletin yang tiap bulan diterbitkan, ada penerbitnya di Sukabumi, kemudian juga selebaran-selebaran yang sudah kami analisis dengan keterangan ahli,” ujar Kombes Hengki.

        Hengki mengeklaim keterangan ahli untuk menganalisis ceramah kelompok itu melibatkan ahli agama Islam, ideologi Islam, Kemenkumham, dan ahli pidana.

        Baca Juga: Gus Nur: Jangan Minta Ganti Luhut

        “Dinyatakan bahwa ini delik atau perbuatan melawan hukum terhadap UU Ormas dan UU Nomor 1 Tahun 1946 yang dapat menimbulkan keonaran,” ujarnya.

        Hasil penyelidikan itu juga sekaligus membantah klaim kelompok Khilafatul Muslimin selama ini yang mengaku mendukung NKRI dan Pancasila.

        “Kami tekanan, pertama adalah yang disampaikan oleh mereka selama ini bahwa mereka mendukung NKRI dan Pancasila, faktanya sangat bertentangan,” kata Hengki.

        Perwira menengah Polri itu memastikan pihaknya tidak hanya menindak anggota kelompok itu, tetapi juga organisasi lain yang terafiliasi.

        Baca Juga: Ratusan CPNS Mundur, DPR: Mungkin Mereka Cuma Main-main

        “Ini merupakan langkah awal untuk kami tindak organisasi-organisasi yang ada di tempat lain, yang merupakan bagian dari ormas ini,” ujar Kombes Hengki.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: