Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Terbitkan Aturan Baru Terkait Tata Kelola Migor Curah Rakyat, Ini Alasan Kemendag

        Terbitkan Aturan Baru Terkait Tata Kelola Migor Curah Rakyat, Ini Alasan Kemendag Kredit Foto: Djati Waluyo
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Perdagangan kembali menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal Untuk Barang Asal Indonesia Berdasarkan ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA/Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN).

        Kepala Badan Perlengkapan dan Pengembangan Perdagangan Kemendag Kasan mengatakan Permendag 32 tahun 2022 ini terkait tata kelola program minyak goreng curah rakyat.

        Baca Juga: Sentil Luhut Soal Minyak Goreng, Omongan DPR Nyelekit: Jangan Cuma Gagah-gagahan PHP!

        "Program ini dilaksanakan dalam rangka menyediakan minyak goreng curah kepada masyarakat sesuai dengan HET yang telah ditetapkan dalam hal ini migor curah sekitar 14 ribu per liter atau 15,500 per kilogram," ujar Kasan dalam diskusi virtual, Rabu (8/6/2022).

        Kasan menyebut, program ini dilaksanakan untuk optimalisasi pendistribusian minyak goreng curah ini dengan sesuai HET sehingga dapat di akses seluruh masyarakat yang ada di indonesia, 

        Demi mencapai tujuan tersebut, Kasan menyebut pemerintah melibatkan beberapa pihak mulai dari produsen Crude Palm Oil (CPO) hingga pengecer yang terangkum dalam sistem informasi minyak goreng curah yang sebelumnya telah dilaksanakan Kementerian Perindustrian.

        "Bagaimana program ini bisa mencapai tujuan, tentu kita melibatkan produsen CPO sebagai pemasok bahan baku minyak gorengnya lalu apa produsen migor sendiri sebagai yang punya migor curahnya plus pelaku usaha jasa logistik dan eceran juga distributor yang saat ini sudah ada dalam sistem informasi migor curah yang sebelumnya sudah dilakukan oleh Kemenperin," ujarnya.

        Baca Juga: FPI Reborn Dukung Anies Baswedan, Rocky Gerung Sorot Ganjar Pranowo: Orang Tahu Ini Kerjaannya...

        Kasan mengatakan, pihaknya juga melibatkan eksportir dalam  upaya optimalisasi untuk pendistribusian ini akan dikaitkan dengan bagaimana menjadi insentif bagi keberlangsungan dari produk CPO maupun produk turunannya.

        "Optimalisasi ini tentu pertama kita harapkan migor curah ini kita targetkan di 10 ribu titik jual di pasar non  tradisional, lalu yang penting lagi kita harus pastikan bahwa migor ini sampai kepada konsumen dengan memanfaatkan sistem informasi atau aplikasi digital yang dibangun oleh pelaku usaha distribusi dan eceran ini yang sudah ada beberapa yang akan menjadi bagian dari program ini," ungkapnya.

        Lanjutnya, secara pengaturan di dalam Permendag 33 2022, pertama adalah mengenai penetapan kebutuhan migor curah, lalu CPO sebagai bahan baku dan juga titik jualnya.

        Baca Juga: Suara Giring Ganesha Lantang Sekali: Dari PSI Akan Lahir Next Gus Dur dan Jokowi!

        Kemudian pendaftaran dan penetapan produsen migor maupun produsen CPOnya, yang ketiga penetapan pelaku usaha, jasa usaha logistik dan eceran.

        "Lalu yang keempat adalah tata niaga dari CPO dalam rangka penyediaan migor curah lalu yang lain adalah tata niaga migor curah, dan yang terakhir adalah adanya validasi dari pendistribusian DMO kewajiban pemenuhan market dalam negeri maupun DPO dari CPO dan migor curah," ujar Kasan.

        Pokok pengaturan selanjutnya adalah memastikan migor curah bisa terdistribusi, tersedia bagi masyarakat dengan HET. .di pihak lain kegiatan ekspor dari produk sawit dan turunannya ini juga akan tetap berjalan, karena kira tahu kebutuhan migor curah dalam negeri tidak ada masalah.

        Baca Juga: Gak Terima Seniornya Dicap FPI dan Radikal, Denny Siregar Diajak Duel Lagi!

        "Dan juga cukup untuk bisa di pasok oleh para produsen yang ada di dalam tanah air dan ekspor di sisi supply tentu juga menjadi penunjang dari kontribusi produk sawit dan turunannya ini terhadap ekspor non migas," tutupnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Djati Waluyo
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: