Melesat 22,75%, Penghimpunan Dana di Securities Crowdfunding Capai Rp507,20 Miliar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, hingga 3 Juni 2022, dana yang berhasil dihimpun melalui Securities crowdfunding (SCF) telah mencapai Rp507,20 Miliar, atau meningkat 22,75% secara year to date (ytd).
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, pasca diterbitkannya POJK Nomor 57 tahun 2020, antusiasme masyarakat terhadap securities crowdfunding semakin pesat.
"Selain itu, jumlah penerbit/pelaku UMKM yang memanfaatkan SCF juga mengalami pertumbuhan sebesar 89,60% ytd menjadi 237 penerbit dengan total pemodal mencapai 111.351 investor," ujarnya di Jakarta, Rabu (8/6/2022). Baca Juga: Bizhare Menggelorakan Pertumbuhan Bisnis Waralaba Tanah Air Lewat Securities Crowdfunding
Untuk diketahui, SCF adalah salah satu alternatif sumber pendanaan untuk mengembangkan usaha yang cepat, mudah, dan terjangkau dengan menggunakan aplikasi atau platform digital melalui skema patungan atau urun dana.
SCF bermanfaat bagi UMKM sebagai wadah alternatif pendanaan dari investor yang berinvestasi di pasar modal dengan konsep penawaran efek.
"Aktivitas investasi di SCF dapat dilakukan tanpa bertatap muka dengan menggunakan aplikasi/platform digital. Investor dapat berinvestasi sekaligus membantu UMKM untuk mengembangkan bisnisnya melalui skema patungan atau urunan dana," jelas Sekar.
Adapun investor yang berinvestasi di SCF dapat berupa investor ritel khususnya yang berdomisili dari daerah asal UMKM penerbit sebagai upaya pengembangan ekonomi di daerahnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman