Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Guna Hindari Konflik, Wapres Ma'ruf Amin Tegaskan: Legalisasi Aset Penting untuk Kedaulatan NKRI

        Guna Hindari Konflik, Wapres Ma'ruf Amin Tegaskan: Legalisasi Aset Penting untuk Kedaulatan NKRI Kredit Foto: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sebagai negara kepulauan dengan ribuan gugusan pulau yang tersebar di seluruh wilayahnya, Indonesia rentan mengalami konflik perbatasan dengan negara tetangga.

        Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma'ruf Amin mengatakan, legalisasi aset penting dilakukan untuk menghindari terjadinya sengketa kepemilikan lahan dan batas wilayah negara khususnya di pulau-pulau terluar.

        Baca Juga: Bicara Dampak Transformasi Digital, Menko PMK: Keragaman Sosial Budaya Pintu Keluar dari Kesulitan

        "Legalisasi aset sangat penting untuk menegakkan kedaulatan NKRI dan menghindari konflik terkait status hukum wilayah negara dengan negara lain," tegas Wapres dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/6/2022).

        Secara khusus, Wapres menekankan penataan aset dan akses di wilayah pesisir serta daerah terpencil dan tertinggal membutuhkan komitmen seluruh pihak terkait, antara lain dengan memberikan kepastian hukum hak atas tanah.

        "Oleh karena itu, saya minta penyelesaian persoalan lahan di wilayah-wilayah perbatasan, seperti legalisasi aset pada 111 pulau-pulau kecil terluar, harus menjadi perhatian kita bersama," pintanya.

        Sebab, menurut Wapres, upaya penataan dan legalisasi aset ini pada akhirnya akan berimplikasi pada tumbuhnya perekonomian di wilayah perbatasan.

        "Upaya ini akan menghidupkan kawasan perbatasan sebagai halaman depan negara, yang pada gilirannya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya," ujar Wapres.

        Lebih jauh, pada Pertemuan Puncak GTRA Tahun 2022 yang diselenggarakan di Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara ini, Wapres juga kembali mengingatkan pentingnya sertifikasi tanah dan penataan ruang sebagai bagian dari reforma agraria. Hal ini, menurutnya untuk memastikan agar tanah bebas dari konflik dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.

        "Harmonisasi kebijakan penataan ruang merupakan ikhtiar yang menjadi kunci dalam menentukan arah pembangunan, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat termasuk perizinan berusaha, dengan tetap memperhatikan keseimbangan tiga aspek penting yaitu ekonomi, sosial dan lingkungan," terangnya.

        Kemudian, kata Wapres, sertifikasi tanah hendaknya juga dilaksanakan secara adil, mudah, dan murah untuk seluruh kalangan masyarakat.

        Baca Juga: Puji Syukur Ridwan Kamil Saat Pencarian Eril Temukan Jawaban: Sungguh Tuhanku, Kami Tenang Sekarang

        "Tidak hanya mudah untuk para pemilik tanah yang luas, melainkan juga kepada para pemilik tanah sempit yang umumnya terdiri dari rakyat kecil," tegasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: